RES :Array
(
    [page] => 1
    [limit] => 10
    [explicit] => 
    [total] => 1
    [has_more] => 
    [list] => Array
        (
            [0] => Array
                (
                    [id] => x83oa3v
                    [title] => Juliari Terima 12 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik
                    [owner] => x253sru
                    [duration] => 126
                    [owner.views_total] => 80902090
                    [views_total] => 5388
                )

        )

)
Juliari Divonis 12 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Senin 23 Aug 2021 20:54 WIB

Red: Fian Firatmaja

Juliari Divonis 12 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos penanganan COVID-19 sebesar Rp 32,48 Miliar. Atas perbuatan itu Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.(Putri Hanifa/Fadzar Ilham Pangestu/Rayyan/Sizuka | Antara)