Senin 23 Aug 2021 21:40 WIB

Warga Palu Wajib Tes Antigen Jika Gunakan Layanan Kecamatan

Warga bisa mendapatkan pelayanan tes antigen gratis di puskesmas.

Warga Palu Wajib Tes Antigen Jika Gunakan Layanan Kecamatan. Ilustrasi
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Warga Palu Wajib Tes Antigen Jika Gunakan Layanan Kecamatan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mewajibkan warga menjalani tes antigen jika hendak menggunakan fasilitas pelayanan publik di kantor kecamatan dan kelurahan. Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan warga yang tidak membawa hasil pemeriksaan antigen negatif Covid-19 tidak bisa mendapatkan pelayanan di kantor kecamatan dan kelurahan.

"Kebijakan itu menindaklanjuti hasil rapat antara Wali Kota Palu dengan dinas terkait pada 23 Agustus 2021 tentang evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4," katanya, Senin (23/8).

Baca Juga

Ia mengatakan, warga bisa mendapatkan pelayanan tes antigen gratis di puskesmas dan hasil pemeriksaan tersebut berlaku tiga hari. Menurut dia, pemerintah kota sudah meminta para camat dan lurah menyampaikan kebijakan pemerintah kota tersebut kepada warga melalui Surat Pemberitahuan Wali Kota Palu Nomor 443/1860/Adpem/2021 tanggal 23 Agustus 2021. Pemberlakuan kebijakan tersebut mendapat respons berbeda dari beberapa warga. "Masalahnya biar gratis, malah tambah ribet berurusan ke kantor kelurahan dan kecamatan sebab mesti ke puskemas dulu. Belum tentu setelah di-rapid (diperiksa) pejabat yang kita cari di kantor kelurahan atau kecamatan tidak berada di tempat," kata Resti, warga Kelurahan Tinggede, Kecamatan Tatanga.

Sedangkan Sandi, warga Kelurahan Kamonji di Kecamatan Palu Barat, mendukung penerapan kebijakan pemerintah kota tersebut. Menurut dia, penerapan kebijakan tersebut dibutuhkan untuk mencegah penularan meluas. "Semoga kebijakan itu dapat menekan tingginya kasus warga yang terpapar Covid-19 di Palu," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement