Kabupaten Bantul Masih Berlakukan PPKM Level 4
Red: Muhammad Fakhruddin
Kabupaten Bantul Masih Berlakukan PPKM Level 4 (ilustrasi). | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 guna pengendalian penyebaran COVID-19, karena belum ada keputusan pemerintah terkait perubahan level pembatasan tersebut.
"Masih berlaku, karena keputusan belum ada, kan terakhirnya hari ini (23 Agustus 2021) dan belum ada keputusan dari pemerintah, berarti PPKM Level 4 masih berlaku," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan di Bantul, Senin (23/8).
Menurut dia, dalam aturan PPKM Level 4 tersebut terdapat penekanan bahwa aktivitas maupun hal yang dapat berpotensi menyebabkan kerumunan masyarakat harus dicegah dan diantisipasi agar tidak terjadi penularan kasus COVID-19. "Dan salah satu ketentuan di PPKM Level 4 itu, bahwa tempat wisata ataupun segala kegiatan-kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan perintahnya jelas, yaitu ditutup atau ditiadakan," katanya.
Kapolres mengatakan sebagai tindak lanjut atas kebijakan PPKM Level 4 itu, maka jajaran Polres pada Senin (23/8) malam memberlakukan penyekatan kendaraan pada ruas jalan menuju kawasan wisata Pantai Parangtritis guna mengantisipasi kerumunan saat malam 15 Muharam. "Hari ini kami lakukan penyekatan di tiga lokasi, jadi kami bagi menjadi tiga ring karena kita ketahui bahwa malam ini malam 15 Muharam atau Suro ada tradisi labuhan, rekan-rekan sudah paham ini tradisi tahunan, sehingga perlu kamiantisipasi," katanya.
Tiga lokasi penyekatan mobilitas di ruas Jalan Parangtritis tersebut, yaitu tempat pemungutan retribusi (TPR) sebagai ring pertama, ring kedua di simpang tiga selatan Jembatan Kretek, dan ring tiga di daerah Ngangkruksari. "Kami berharap dengan penyekatan ini tentunya setidaknya bisa mengantisipasi kerumunan, walaupun kita ketahui masih ada jalan tikus di situ, tapi ini upaya kamiuntuk mencegah terjadinya kerumunan," katanya.