REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Program Studi (Prodi) Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) memperoleh akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sertifikat akreditasi tersebut telah berlaku sejak Rabu (18/8) lalu.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMM, Rinikso Kartono mengatakan, keberhasilan meraih akreditasi unggul ini turut menaikkan reputasi FISIP UMM di mata masyarakat. Hal ini juga meningkatkan minat calon mahasiswa untuk menempuh pendidikan di fakultas ini.
Dengan akreditasi Unggul, kepercayaan masyarakat terhadap prodi Ilmu Pemerintahan semakin baik. "Ini adalah langkah penting untuk memberikan jaminan kualitas pendidikan bagi mereka,” ungkapnya dalam pesan resmi yang diterima Republika, Senin (23/8).
Menurut Rinikso, akreditasi unggul merupakan jaminan mutu dalam bidang akademik maupun nonakademik. Dengan mengetahui jaminan mutu melalui akreditasi, calon mahasiswa akan mengerti kualitas di dalam universitas dan program studi yang akan dipilih.
Meskipun demikian, capaian IP UMM ini tidak boleh membuat prodi berpuas diri. Hal ini karena tantangan dunia pendidikan semakin tinggi. Sebab itu, dia mendorong seluruh prodi di FISIP agar mampu mendapatkan akreditasi unggul.
"Tentu tidak mudah, namun hal itu perlu diupayakan secara maksimal dan optimal,” jelas Rinikso.
Sementara itu, Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan, M. Kamil mengaku, sangat bersyukur atas suksesnya IP meraih akreditas Unggul. Hal ini tentu tidak lepas dari dukungan serta kerja keras berbagai pihak khususnya sivitas akademika FISIP UMM.
Menurut Kamil, pencapaian ini sangat berarti bagi prodi sebagai upaya meningkatkan standard pelayanan akademik. "Terima kasih atas dukungan pimpinan universitas, stakeholders, kerja kolaboratif tim task force dan seluruh tim prodi atas kerja keras, kerja ikhlas dan kerja cerdasnya,” ucap Kamil dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Senin (23/08).
Untuk meraih akreditasi unggul, Prodi IP harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan oleh BAN-PT. Kamil mengatakan ada dua syarat yang ditentukan oleh BAN-PT. Pertama, prodi harus melakukan sinergi kolaboratif dengan fakultas, universitas, dan stakeholder lainnya.
Kedua, prodi juga diharuskan menyusun dokumen secara komprehensif serta memperhatikan standar akreditasi. Tujuan dari standar akreditasi itu untuk mengukur dan menetapkan mutu pada kelayakan institusi.
Syarat akreditasi terdiri atas beberapa penilaian mulai dari elemen dasar yang berupa parameter hingga penilaian indikator kunci yang digunakan sebagai dasar dalam menetapkan mutu perguruan tinggi. Selain itu, fakultas dan universitas juga harus melakukan pengelolaan kontrol mutu dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang didasarkan pada standard mutu dan kualitas program studi.