REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penyesuaian kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam beberapa pekan terakhir telah meningkatkan mobilitas dan aktivitas masyarakat. "Hal ini terdeteksi dari Indeks Komposit dan Mobilitas Google yang mengalami peningkatan yang cukup signifikan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/8) malam.
Luhut menjelaskan peningkatan mobilitas tersebut merupakan hal yang positif karena pemulihan aktivitas ekonomi berjalan dengan cepat. Namun, peningkatan mobilitas masyarakat tersebut juga berpotensi meningkatkan kasus penyebaran COVID-19.
Dia meminta masyarakat untuk berhati-hati dan selalu menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Corona. Sejauh ini, pemerintah telah menerapkan uji coba protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai sarana skrining untuk mengurangi penularan COVID-19 di tempat-tempat publik dan keramaian, seperti mal, pusat perbelanjaan, venue olahraga outdoor hingga pabrik maupun industri.
"Secara keseluruhan total masyarakat yang melakukan skrining aplikasi Peduli Lindungi telah mencapai 5,9 juta orang sampai hari kemarin di mana ada 12.459 orang di antaranya tidak diperkenalkan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem," ujar Luhut.
Dia menyampaikan sistem dan mekanisme skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi merupakan palang pintu bagi Indonesia dalam mencegah penularan COVID-19. Aplikasi tersebut dinilai bisa menekan laju penambahan kasus saat terjadi peningkatan aktivitas masyarakat.Mulai 24 Agustus 2021, pemerintah telah mengizinkan industri berorientasi ekspor untuk beroperasi 100 persen.
Selain relaksasi industri orientasi ekspor dan sektor penunjangnya, pemerintah juga menyesuaikan kebijakan PPKM untuk restoran dan pusat perbelanjaan. Untuk daerah PPKM level 3, restoran dapat memfasilitasi layanan makan di tempat dengan tingkat keterisian maksimal 25 persen atau dua orang per meja dan maksimal buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Kemudian untuk pusat perbelanjaan dan mal, pemerintah memperbolehkan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan keterisian kapasitas maksimal 50 persen. Pemerintah menekankan agar penyesuaian dalam kegiatan ekonomi tersebut harus diikuti dengan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan COVID-19.