Selasa 24 Aug 2021 05:43 WIB

PPKM Dilonggarkan, Mobilitas Masyarakat Meningkat Tajam

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada Covid-19

Rep: Rahayu Subekti / Red: Nashih Nashrullah
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada Covid-19. Ilustrasi aktivitas warga
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada Covid-19. Ilustrasi aktivitas warga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah elakukan pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan melakukan sejumlah penyesuaian. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hal tersebut terpantau membuat mobilitas masyarakat meningkat. 

Baca Juga

"Penyesuaian beberapa pekan ini telah berdampak kepada kenaikan mobilitas masyarakat," kata Luhut dalam konferensi video, Senin (23/8) malam. 

Luhut menuturkan, hal tersebut terdeteksi dari data yang dimiliki Google dan menunjukan peningkatan mobilitas yang signifikan. Luhut mengatakan, hal tersebut menggambarkan dua sisi yang perlu diantisipasi. 

"Satu sisi ini positif karena pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat berjalan cepat. Namun di sisi lain meningkatnya mobilitas berpotensi peningkatan kasus jadi kita harus berhati-hati," jelas Luhut. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah aglomerasi di Pulau Jawa dan Bali, serta sejumlah kabupaten kota lainnya dari level 4 ke level 3. 

Baca juga : Pedulilindungi akan Digunakan di Seluruh Moda Transportasi

Hal tersebut mencakup aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, serta sejumlah wilayah kota dan kabupaten lainnya mulai 24-30 Agustus 2021.  

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi. 

Jokowi menyebutkan kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali kini mengalami perkembangan yang cukup baik. Pada level 4 mengalami penurunan dari 67 kabupaten kota menjadi 51 kabupaten kota, pada level 3 dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota, dan level 2 dari dua kabupaten kota menjadi 10 kabupaten dan kota. 

Sementara itu untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali juga mengalami perkembangan yang membaik meskipun tetap harus diwaspadai potensi kenaikannya. Pada level 4 menurun dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 menjadi 104 kabupaten kota, level 3 dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota, dan level 2 dari 39 kabupaten kota menjadi 48 kabupaten kota. 

Baca juga : Pemerintah Turunkan PPKM Jabodetabek Menjadi Level 3

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement