Selasa 24 Aug 2021 07:08 WIB

Pedulilindungi akan Digunakan di Seluruh Moda Transportasi

Pemerintah akan terus menggencarkan program vaksinasi di simpul transportasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Seseorang melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi (ilustrasi). Pemerintah tengah berupaya untuk menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Seseorang melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi (ilustrasi). Pemerintah tengah berupaya untuk menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah berupaya untuk menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi. Pembahasan tersebut muncul setelah pemerintah melakukan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan memperpanjang hingga 30 Agustus 2021. 

"Pemerintah akan mendorong aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh moda transportasi," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi video, Senin (23/8) malam. 

Baca Juga

Luhut mengatakan, dengan begitu aplikasi tersebut akan diterapkan pada moda transportasi bus, kereta api, kapal, dan penyeberangan. Sementara saat ini, penggunaan aplikasi tersebut di sektor transportasi baru diterapkan bagi penumpang pesawat. 

Selain memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, Luhut juga menegaskan pemerintah akan terus menggencarkan program vaksinasi di simpul transportasi. "Di tempat itu juga akan ditempatkan pos vaksinasi untuk yang belum melakukan vaksin," ujar Luhut. 

Luhut menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan penyesuaian aktivitas pada periode PPKM harus diiringi dengan peningkatan cakupan vaksin. Begitu juga dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta testing yang baik. 

Sebelumnya, Jokowi memutuskan menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali, serta sejumlah kabupaten kota lainnya dari level 4 ke level 3. Hal tersebut mencakup aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, serta sejumlah wilayah kota dan kabupaten lainnya mulai 24-30 Agustus 2021. 

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi.

Baca juga : Pemerintah Turunkan PPKM Jabodetabek Menjadi Level 3

Jokowi menyebutkan kasus Covid-19 di Jawa dan Bali kini mengalami perkembangan yang cukup baik. Pada level 4 mengalami penurunan dari 67 kabupaten kota menjadi 51 kabupaten kota, pada level 3 dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota, dan level 2 dari dua kabupaten kota menjadi 10 kabupaten dan kota.

Sementara itu untuk wilayah di luar Jawa dan Bali juga mengalami perkembangan yang membaik meskipun tetap harus diwaspadai potensi kenaikannya. Pada level 4 menurun dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 menjadi 104 kabupaten kota, level 3 dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota, dan level 2 dari 39 kabupaten kota menjadi 48 kabupaten kota.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement