Selasa 24 Aug 2021 08:51 WIB

Remisi 214 Narapidana Koruptor Dinilai Cederai Rakyat

Langkah Ditjen PAS Kemenkumham beri remisi napi koruptor dinilai tak tepat

Red: Nashih Nashrullah
Langkah Ditjen PAS Kemenkumham beri remisi napi koruptor dinilai tak tepat. Sebuah lapas (ilustrasi)
Foto: Musiron
Langkah Ditjen PAS Kemenkumham beri remisi napi koruptor dinilai tak tepat. Sebuah lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) tidak kunjung menunujukkan perbaikan setelah satu tahun lebih. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan kerap menjadi sorotan karena dianggap bertentangan dan buang-buang anggaran. 

Kebijakan itu adalah pemindahan narapidana narkotika ke lapas Nusakambangan yang dinilai membuang-buang waktu dan anggaran. Pasalnya, peredaran narkotika masih terus marak dan semua bermuara dibalik jeruji besi. 

Baca Juga

Yang paling anyar adalah kebijakan pemberian remisi kepada 214 narapidana koruptor belum lama ini. Hal itu dinilai telah mencederai masyarakat setelah mereka sebelumnya merugikan negara atas korupsi yang dilakukan, namun malah diberi keringanan. 

Sosok Reynhard Silitonga itu sendiri memang memiliki rekam jejak sebagai Direktorat Narkoba di dua Polda. Namun hal itu tak menjadi jaminan karena hingga kini Rutan dan Lapas masih jadi tempat paling aman berbisnis narkoba bagi para bandar yang berstatus napi.