Selasa 24 Aug 2021 10:15 WIB

Polisi Tangkap Sembilan Pelaku Begal di Bekasi

Mayoritas pelaku merupakan anak-anak di bawah umur.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.
Foto: Antara
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi berhasil menangkap sembilan pelaku begal di wilayah Kabupaten Bekasi. Mayoritas pelaku merupakan anak-anak di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, sembilan pelaku begal sepeda motor dengan kekerasan ditangkap dari sejumlah laporan korban di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi.

Mereka kerap melancarkan aksinya menggunakan senjata tajam. Hendra menyebut, tiga orang lain masih dalam pencarian polisi.

"Dari beberapa laporan yang masuk, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sembilan pelaku dan tiga pelaku masih dalam pengejaran atau DPO," kata Hendra, kepada wartawan, Senin (23/8).

Semula, komplotan pelaku pelaku begal yang berhasil diamankan di antaranya berinsial HR (17 tahun), RS (16) dan MA (15) dan AR (20). Mereka membegal sepeda motor di Jalan Raya Pertamina, RT 017 RW 010 Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, pada Kamis tanggal 17 Juni 2021 lalu.

Kemudian, aksi begal di Jalan Raya Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani pada Rabu (30/6/2021), dengan tersangka yang diamankan A (16), MR (16), SG (17) dan IF (16) masih dalam pencarian orang (DPO).

Lalu pembegalan juga terjadi di Jalan Raya Pebayuran - Sukatani, di Kampung Bojongsari, RT 001 RW 001, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi sekira 04.00 WIB, pada Senin (5/7).

Aksi ini dilakukan komplotan yang sama. Yakni Farhan Sihabudin, dan M Yusuf Qurdowi, sementara dua tersangka lain Adedio dan Riki sebagai penadah masih DPO. "Mereka semua kita amankan dari tempat dan lokasi berbeda, baik di tempat persembunyiannya maupun rumahnya," ungkapnya.

Seluruh aksi begal itu dilakukan pada saat situasi dan waktu sepi ketika tidak banyak orang yang melintas di jalan tersebut. Adapun, polisi berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor milik korban dan sepeda motor untuk melakukan kejahatan dari tangan para pelaku.

Selain itu, ditemukan juga tujuh unit ponsel, empat sajam berupa celurit, kunci kontak motor, satu STNK, satu bukti pembelian motor dan satu besi panjang.

Atas aksi kejahatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement