Selasa 24 Aug 2021 10:28 WIB

Epidemiolog: Jangan Kebablasan karena Level PPKM Turun

Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.

Red: Friska Yolandha
Sejumlah warga berfoto di Jembatan Penyeberangan Orang (KPO) kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021). Pemerintah menurunkan PPKM dari level 4 jadi level 3 di sejumlah wilayah karena berkurangnya jumlah kumulatif kasus positif COVID-19, diantaranya Jabodetabek, Bandung dan Surabaya.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sejumlah warga berfoto di Jembatan Penyeberangan Orang (KPO) kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021). Pemerintah menurunkan PPKM dari level 4 jadi level 3 di sejumlah wilayah karena berkurangnya jumlah kumulatif kasus positif COVID-19, diantaranya Jabodetabek, Bandung dan Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan menilai masyarakat jangan sampai kebablasan merespons penurunan status level PPKM.

"Kita tidak bisa mencapai herd immunity dengan Covid-19 yang selalu bermutasi, dan efektifitas vaksin yang kita miliki sekarang. Jadi meskipun kasus sudah turun, harus sangat berhati-hati," kata Iwan dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (24/8).

Baca Juga

Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Status PPKM di beberapa daerah turun dari level 4 menjadi level 3.

Penurunan status menjadi level 3 untuk daerah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya. Pertimbangannya, tren kasus Covid-19 di daerah itu terus menurun dan kesembuhan pasien meningkat.