REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 baik CPNS maupun PPPK non-guru diwajibkan melakukan swab test RT PCR atau rapid test antigen sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021. Dalam ketentuan penerapan protokol kesehatan yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil swab test maupun rapid antigen harus negatif atau nonreaktif.
"Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/nonreaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Satya Pratama dalam siaran pers BKN, Selasa (24/6).
Satya mengungkap, ketentuan penerapan protokol kesehatan secara ketat ini menindaklanjuti surat rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyangkut permohonan izin pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021. Karena itu, BKN atas rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan sejumlah ketentuan penerapan protokol kesehatan secara ketat bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru.
Selain tes swab, peserta wajib menggunakan masker tiga lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar atau double masker. Peserta juga harus menjaga jarak atau physical distancing minimal satu meter dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
"Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan," katanya.
Selain itu, khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama. Satya menambahkan, peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
"Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi," katanya.
Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah di Titik Lokasi (Tilok) BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN dijadwalkan akan dimulai pada 02 September 2021. Sementara untuk jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.