REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten bakal menyurati Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait dugaan rekayasa skrining Covid-19 yang terjadi di Rumah Sakit Umum (RSU) Tangsel, yang terungkap beberapa waktu lalu. R
Rencananya, layangan surat tersebut dilakukan pada pekan ini. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan, pihaknya meminta Dinkes Tangsel untuk menangani masalah tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan penelaahan untuk menyurati Dinkes agar mengevaluasi masalah itu.
"Kami meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel untuk turun tangan dalam menyelesaikan persoalan ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi," tutur Dedy dalam keterangannya di Kota Tangsel, Banten, Senin (23/8).
Dedy menuturkan, Dinkes Tangsel didorong agar bertindak secara profesional dalam menyelesaikan masalah tersebut. Pelayan kesehatan, kata dia, harus tetap menjalankan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Sudah sejauh mana upaya penyelesaian yang dilakukan dan meminta agar Dinkes dan jajarannya tetap profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat walaupun saat ini kita dilanda pandemi Covid-19, tetapi itu tidak bisa dijadikan alasan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Dedy mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya dugaan rekayasa dalam form pengisian data pasien di RSU Tangsel. Pasalnya, masalah rekayasa skrining Covid-19 sangat berbahaya.
"Karena kita tidak bisa bermain-main dengan data pasien, segala sesuatu apalagi menyangkut tindakan medis yang dilakukan harus berdasarkan data yang ada sesuai dengan kondisi dan fakta yang sebenarnya terjadi (evidence based)," ujar Dedy.
"Tindakan memanipulasi data apalagi diduga petugas nakes sudah mengisi form isian yang ternyata belum ditanyakan kepada pasien dan keluarga pasien berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam pelayanan publik," kata Dedy melanjutkan.
Sebelumnya, muncul dugaan rekayasa skrining Covid-19 terjadi di RSU Tangsel. Kasus ini diungkap oleh keluarga dari seorang pasien yang menjalani skrining Covid-19 untuk syarat melakukan persalinan.
AM, suami pasien menjelaskan, masalah itu berawal saat istrinya hendak mengurus pemberkasan untuk pendaftaran urusan persalinan pada Rabu (18/8), sekira pukul 11.00 WIB. Menurut AM, tenaga kesehatan (nakes) yang mengurusi administrasi formulir tersebut menceklis beberapa poin terkait gejala Covid-19 tanpa melakukan wawancara dengan istrinya.
"Saya tanyakan ke bidan kenapa diceklis suhu 38 derajat, apakah sudah mengukur, ini formalitas saja katanya. Kita kan enggak mau di-Covidkan, takutnya," jelas AM, Jumat.
AM mengaku khawatir jika memang sengaja direkayasa sehingga istrinya dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. "Akhirnya jam 15.00 dilakukan tes dan jam 16.00 WIB ngasih kabar bahwa istri baik-baik saja, enggak Covid. Intinya khawatir di-Covid-kan," lanjutnya.
Humas RSU Tangsel Lasdo mengakui ada unsur kelalaian yang dilakukan nakes dalam bertugas. "Rumah sakit menanggapi laporan tersebut ke tim keselamatan pasien rumah sakit, hasil investigasi tim keselamatan pasien sementara, memang ada kelalaian petugas pada saat pengisian form PE (penyelidikan epidemiolog) untuk permintaan TCM (tes cepat molekuler) Covid-19," kata Lasdo.