Seorang Jaksa Gadungan Ditangkap di Kota Semarang
Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. | Foto: Dok Kejakgung
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menangkap seorang jaksa gadungan di Kota Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (24/8) dini hari WIB. Hal itu setelah orang yang mengaku jaksa tersebut melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang atas suatu proyek yang dijanjikan.
"Kami amankan di salah satu hotel dini hari tadi," kata Kasubdit Pengawasan Orang dan Pengawasan Sumber Daya Organisasi Jaksa Muda Bidang Intelijen Kejakgung, Atang Pujiyanto di Kota Semarang, Selasa.
Dia menjelaskan, penangkapan jaksa gadungan berinisial R tersebut merupakan perintah langsung Jaksa Muda Bidang Intelijen Sunarta. Menurut dia, pergerakan R sudah dipantau sejak dari Jakarta hingga Semarang.
Dalam penangkapan itu, diamankan pula sejumlah atribut jaksa yang digunakan oleh pelaku. "Masih didalami dari mana yang bersangkutan memperoleh atribut jaksa ini," kata Atang.
Dia menyebut, sudah ada satu korban yang telah melapor ke Kejakgung. Atang menuturkan, korban dijanjikan sebuah proyek di Bank BJB dengan nilai sekitar Rp40 miliar. Atas proyek tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebagai uang muka untuk memperlancar niatnya guna mendapatkan proyek.
Atang menegaskan, segala tindakan dan perbuatan R tidak ada kaitannya dengan instatusi kejaksaan. Perkara dugaan penipuan itu selanjutnya akan dilimpahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.