Selasa 24 Aug 2021 12:49 WIB

KPK Duga Ada Arahan Khusus Pemeriksaan Pajak 3 Wajib Pajak

KPK mendalami dugaan arahan ini dalam pemeriksaan salah seorang saksi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan arahan khusus para tersangka dalam pemeriksaan tiga wajib pajak tertentu. (Foto: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan arahan khusus para tersangka dalam pemeriksaan tiga wajib pajak tertentu. (Foto: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan arahan khusus para tersangka dalam pemeriksaan tiga wajib pajak tertentu. KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. 

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak, Wahyu Santoso. "Saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pemeriksaan pajak secara khusus karena arahan tersangka APA dan tersangka DR untuk wajib pajak PT GMP, PT BPI Tbk dan PT JB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (24/8).

Baca Juga

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (23/8) lalu di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antirasuah itu juga memeriksa Kepala Cabang Kelapa Gading PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama, Rianhur Sinurat dan satu pihak swasta bernama A Sunardi R.

"Keduanya dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran valas untuk diberikan kepada tersangka APA dan kawan-kawan," kata Ali lagi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak kementerian keuangan. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK mentersangkakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR) tiga orang Konsultan Pajak yakni Ryan Ahmad Ronas (RAR) Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Agus Susetyo (AS) serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).

Perkara bermula saat AP dan DR diduga menyetujui, memerintahkan dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Dia mengatakan, pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, AP bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Panin Indonesia (BPI) untuk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, AP bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang. Aliran dana tersebut mereka terima Rp 15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP pada Januari-Februari 2018.

Pembayaran selanjutnya dilakukan pada pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp 25 Miliar. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.

Tersangka APA diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement