Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (kiri) menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Anja Runtuwene menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019. (FOTO : ANTARA / Reno Esnir)
Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (kiri) menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Anja Runtuwene menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019. (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)
Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (kiri) menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Anja Runtuwene menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019. (FOTO : ANTARA / Reno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (kiri) menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Anja Runtuwene menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
sumber : Antara
Advertisement