Selasa 24 Aug 2021 13:04 WIB

KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Rumah DP 0

Kasus itu disebut telah merugikan negara setidak sebesar Rp 152,5 miliar.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (kiri) menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Anja Runtuwene menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (kiri) menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Anja Runtuwene menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa tiga tersangka dugaan korupsi dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Kasus itu disebut telah merugikan negara setidak sebesar Rp 152,5 miliar.

"Hari ini pemeriksaan tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (24/8).

Adapun ketiga tersangka itu adalah Direktur serta Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Anja Runtunewe (AR) serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (RHI).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Meski demikian, belum diketahui lebih lanjut materi penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah itu kepada tiga tersangka tersebut.

Seperti diketahui,  perkara ini menjerat Direktur Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles. KPK juga menjadikan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Uang tersebut diperuntukkan terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Sementara, pembelian tanah dilakukan diyakini diperuntukkan bagi Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di-mark up, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di Munjul, Pondok Ranggon.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya memastikan akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait perkara tersebut. Komisaris Jendral Polisi itu menegaskan bahwa pemanggilan serupa juga akan dilakukan terhadap anggota DPRD DKI.

Dia menegaskan, KPK akan meminta keterangan kepada semua pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan lahan tersebut mengingat sumber dana pembelian tanah berada dari APBD. Firli mengatakan, legislatif dan eksekutif merupakan pihak yang memahami penyusunan APBD tersebut.

Komisaris Jendral Polisi itu mengatakan, seluruh pihak yang merupakan pengambil keputusan anggaran belanja yang dipakai Perumda Sarana Jaya tentu akan diperiksa. Meskipun, Firli tidak menjelaskan waktu pasti pemeriksaan pihak-pihak tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement