REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memutuskan untuk kembali membuka objek wisata per 24 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut. Keputusan itu dibuat setelah Kabupaten Garut ditetapkan sebagai salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) per 23 Agustus, Kabupaten Garut ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan PPKM Level 2. Dalam aturannya, objek wisata di daerah yang menerapkan PPKM Level 2 sudah boleh dibuka.
"Hari ini kita edarkan surat. Karena Garut masuk PPKM Level 2, destinasi sudah bisa buka," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (24/8).
Kendati demikian, Pemkab Garut masih membatasi aktivitas di objek wisata. Kunjungan di area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, hanya diperbolehkan maksimal 25 persen. Penerapan protokol kesehetan (prokes) juga harus dilakukan secara ketat.
Budi mengatakan, untuk rumah makan atau kafe berada di dalam gedung, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan sudah diizinkan menerima makan di tempat (dine-in). Namun, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Sementara untuk rumah makan atau kafe di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kapasitas juga masih dibatasi, maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.
Budi menambahkan, untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, juga telah diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, kegiatan itu harus tetap menerapkan prokes secara lebih ketat.
Menurut dia, pihaknya sudah menyebarkan surat edaran kepada para pelaku usaha terkait kebijakan tersebut. "Hari ini sudah boleh buka," kata dia.