REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengingatkan agar daerah yang telah dinyatakan turun level PPKM untuk tidak euforia terlalu cepat. Ia meminta daerah yang sudah turun level untuk tetap hati-hati dan mewaspadai berbagai risiko munculnya kasus baru Covid-19.
Gubernur melihat sudah mulai ada gejala euforia karena penurunan status level tersebut, maka daerah penting diingatkan untuk tidak lengah dengan status turun level tersebut. “Saya ingatkan bupati/ wali kota, forkompimda dan semua pemangku kepentingan jangan euforia dulu, kita memang membaik tapi belum baik semuanya,” tuturnya di Semarang, Selasa (24/8).
Orang nomor satu di Provinsi Jawa Tengah ini bahkan tak ragu menyebutkan gejala euforia di daerah tersebut. “Kemarin ada kasus, di Kabupaten Kendal tiba-tiba ada perayaan pesta. Nggak bisa seperti itu dan tolong masyarakat (kalau ada acara ramai-ramai) izin dulu agar bisa dipantau,” jelasnya.
Tak hanya itu, menyusul pengumuman penurunan level tersebut, sejumlah bupati/ wali kota juga sudah mengusulkan pembukaan tempat pariwisata dan menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Gubernur kambali menegaskan agar bupati/ wali kota tidak boleh gegabah.
Di beberapa daerah di Jawa Tengah, tambahnya, murid/ siswa TK, SD, SMP juga ada yang sudah masuk untuk melaksanakan PTM di sekolah. Maka ia juga mengingatkan agar semua mengikuti ketentuan dan penerapan prokes di lingkungan sekolah harus tetap dilaksanakan dengan ketat.
“Saya sudah siapkan aturan-aturan umum terkait dengan pelaksanaan PTM di sekolah tersebut dan tentunya agar bisa dipedomani. Saya juga meminta agar aturan umum itu juga ditaati oleh semua daerah yang ada di Jawa Tengah yang akan memberikan kelonggaran bagi aktivitas pendidikan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa PPKM level sudah diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 mendatang. Ada penurunan level di sejumlah daerah di Jawa-Bali. Daerah yang tadinya level 4, berkurang dari 67 menjadi 51 kabupaten/kota. Sementara daerah yang masuk level 3 bertambah dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota. Begitu juga dengan daerah yang masuk level 2, yang awalnya hanya dua kini menjadi 10 kabupaten/kota.