Selasa 24 Aug 2021 15:03 WIB

Anies Minta Protokol Kesehatan Ditingkatkan

Perubahan status PPKM berarti ada potensi kegiatan menjadi lebih banyak.

Semua pihak harus tetap meningkatkan protokol kesehatan (prokes) meski saat ini level COVID-19 di DKI Jakarta sudah turun dari empat menjadi tiga. (Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan)
Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta
Semua pihak harus tetap meningkatkan protokol kesehatan (prokes) meski saat ini level COVID-19 di DKI Jakarta sudah turun dari empat menjadi tiga. (Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak tetap meningkatkan protokol kesehatan (prokes) meski saat ini level COVID-19 di Ibu Kota sudah turun menjadi tiga dari empat. Sebab, perubahan status PPKM berarti ada potensi kegiatan menjadi lebih banyak.

“Kalau kegiatan lebih banyak artinya kedisiplinan protokol kesehatan harus makin ditingkatkan," kata Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (24/8).

Baca Juga

Menurut dia, disiplin terhadap protokol diperlukan agar ekonomi bisa terus bergeliat namun kasus pandemi COVID-19 tidak bertambah. "Kami ingin kegiatan perekonomian bergerak tapi juga pandemi tidak bertambah," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 24-30 Agustus 2021 dengan beberapa daerah diturunkan level COVID-19 dari level empat menjadi tiga. Wilayah Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya berada di level tiga mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Sementara itu, aturan PPKM level tiga tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 di antaranya pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan sekolah luar biasa maksimal 62 persen hingga 100 persen dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima orang peserta didik per kelas.

Mal, pusat perbelanjaan dan perdagangan dibuka dengan kapasitas 50 persen dengan syarat pegawai dan pengunjung sudah vaksin. Tempat makan/restoran di dalam mal diperbolehkan makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas.

Sedangkan restoran/tempat makan di ruang terbuka juga boleh makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen. Khusus restoran/tempat makan atau kafe di dalam gedung tertutup/lokasi tersendiri hanya boleh bungkus/bawa pulang makanan (jasa antar).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement