Rabu 25 Aug 2021 05:02 WIB

Epidemiologi: PPKM Dilonggarkan, Masyarakat Jangan Lengah

Pemda dapat menjatuhkan sanksi berat jika masyarakat tidak mematuhi aturan PPKM.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah warga berfoto di Jembatan Penyeberangan Orang (KPO) kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021). Pemerintah menurunkan PPKM dari level 4 jadi level 3 di sejumlah wilayah karena berkurangnya jumlah kumulatif kasus positif COVID-19, diantaranya Jabodetabek, Bandung dan Surabaya.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sejumlah warga berfoto di Jembatan Penyeberangan Orang (KPO) kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021). Pemerintah menurunkan PPKM dari level 4 jadi level 3 di sejumlah wilayah karena berkurangnya jumlah kumulatif kasus positif COVID-19, diantaranya Jabodetabek, Bandung dan Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan menanggapi terkait pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Status PPKM di beberapa daerah turun dari level 4 menjadi level 3. Menurutnya, masyarakat jangan sampai kebablasan merespons pelonggaran PPKM.

"Kami tidak bisa mencapai herd immunity dengan virus Covid-19 yang selalu bermutasi dan efektifitas vaksin yang kami miliki sekarang. Jadi, meski kasus sudah turun, harus sangat berhati-hati," katanya pada Selasa (24/8). 

Kemudian, ia melanjutkan masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Lalu, 3T atau testing, tracing dan treatment serta vaksinasi cakupan tinggi harus tetap dipertahankan.

"Pelonggaran ini harus disertai ketaatan terhadap prosedur yang sudah dibuat, seperti penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk mencegah orang yang terinfeksi Covid-19 atau kontak erat masuk ke tempat umum dan menjadi sumber penularan," kata dia.

Ia menambahkan sepakat dengan keputusan pemerintah yang menurunkan status PPKM di beberapa daerah itu dari level 4 menjadi level 3. "Saya setuju penurunan level tersebut karena sudah sesuai dengan indikator PPKM. Hanya pelonggaran kegiatan harus dilakukan secara hati-hati supaya kasus tidak naik kembali," ujar dia.

Menurutnya, dunia usaha mestinya sudah diajak rapat membahas pelonggaran PPKM dan syarat-syaratnya. Jadi, mereka sudah mengerti dan bersedia menjalankan prosedur-prosedur tersebut. Hal ini dilakukan agar masyarakat aman dan ekonomi juga bisa berjalan.

Ia mendorong agar pemerintah daerah menjatuhkan sanksi berat jika masyarakat tidak mematuhi aturan PPKM. "Penutupan sementara mal atau tempat usaha jika mereka melanggar atau menjadi klaster penularan," kata dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement