REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal di DIY mulai dilakukan dalam masa perpanjangan PPKM Level 4, Selasa (24/8). Koordinator Satgas Penanganan Covid-19 DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum, Noviar Rahmad mengatakan, uji coba dilakukan tidak hanya mal yang di Kabupaten Sleman, namun juga di kota/kabupaten lain di DIY.
"Iya, sudah dilakukan uji coba semua mall (di DIY)," kata Noviar saat dikonfirmasi Republika.co.id melalui pesan tertulis, Selasa (24/8).
Selama uji coba dilakukan, penerapan protokol kesehatan (prokes) harus dilakukan dengan ketat. Termasuk implementasi aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk skrining pengunjung. Noviar menjelaskan, pengawasan terhadap kesiapan hingga penerapan prokes oleh manajemen mal dilakukan personel dari Satpol PP. Namun, untuk pengawasan pengunjung yang masuk dilakukan oleh pihak mal itu sendiri.
Sehingga, pihaknya tidak menempatkan personel secara langsung di tiap mal yang mengikuti uji coba pembukaan. "Pengawasan terhadap pengunjung petugas dari mall, Satpol PP supervisi terkait pengawasan dari mal," jelasnya yang juga Kepala Satpol PP DIY tersebut.
Di masa perpanjangan PPKM mulai 24 hingga 30 Agustus, pemerintah menurunkan level menjadi level 3 untuk beberapa daerah. Namun, untuk Provinsi DIY masih berada di level 4. Pemda DIY pun sudah mengeluarkan kebijakan baru melalui Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 24/INSTR/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di DIY.
Walaupun DIY sudah melakukan uji coba pembukaan mal, di poin kesembilan dalam Ingub ini dijelaskan bahwa lima kabupaten/kota se-DIY melakukan uji coba implementasi prokes pada pusat perbelanjaan/mal. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal ini diizinkan beroperasi dengan pembatasan-pembatasan. Kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen dan beroperasi dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan untuk skrining pengunjung dan pegawai yang masuk. Selain itu, pengunjung di bawah usia 12 tahun dan di atas 70 tahun juga tidak diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan/mall.
Walaupun begitu, bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan yang ada dalam mal masih belum diperbolehkan beroperasi. "Restoran, rumah makan dan cafe dengan lokasi yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)," kata Sultan.