REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengeklaim tidak lolosnya sejumlah penyidik dan penyelidik dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) tak memengaruhi kinerja penindakan di lembaga antirasuah. Karena, sambung Alex, penyidik dan penyelidik yang tak lolos TWK tidak sampai 10 orang.
Alex memandang jumlah tersebut tak berdampak terhadap kinerja penindakan KPK. Sementara itu, dari daftar nama 75 pegawai yang tak lolos TWK, di antaranya ada lebih dari 15 penyidik dan penyelidik.
"Sebetulnya penyelidik, penyidik, yang tak lolos TWK itu tidak ada 10 saya kira. Artinya, enggak berdampak juga para penyidik yang enggak lolos kemudian dia tidak melakukan penyidikan itu," kata Alex dalam konferensi pers secara daring, Selasa (24/8).
Menurut Alex, kinerja penindakan lembaga antirasuah banyak terkendala oleh pandemi Covid-19. Dengan adanya pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tak banyak pegawai yang bisa bekerja dari kantor, yakni hanya 25 persen dari total pegawai. Sementara, kinerja penyidikan dan penyelidikan harus dilakukan secara tatap muka.
"Untuk penindakan tentu enggak bisa melakukan pemeriksaan dari rumah atau secara daring. Itu sangat tidak memungkinkan," ujar Alex.
Senada, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebutkan adanya sejumlah pembatasan mulai dari PSBB hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sedikit banyak mempengaruhi kinerja penindakan lembaga antirasuah.
"Tidak dipungkiri bahwa pandemi yang diikuti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan sejumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengharuskan KPK untuk membatasi pegawainya dalam melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing. Secara langsung, tentu berpengaruh terhadap kinerja KPK," kata Karyoto dalam konferensi pers secara daring, Selasa (24/8).
Berdasarkan laporan semesteran KPK, selama semester I 2021 KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi. Dari 35 perkara di penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan.
Karyoto juga mengungkapkan selama semester 1 2021 perkara yang masuk tahap dua-penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum tercatat ada 50 perkara. Sementara itu, untuk perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 dengan rincian 125 kasus merupakan carry over dan 35 kasus dengan surat perintah penyidikan yang diterbitkan tahun 2021.
"Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester 1 2021 adalah sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka," kata Karyoto.
Sementara untuk jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama tahun semester 1 2021 adalah sebanyak 45 kali penggeledahan dan 198 penyitaan. Terakhir, untuk OTT sepanjang semester 1 2021 KPK hanya melakukan 4 penangkapan.
Sementara itu, sepanjang semester I 2021 KPK melakukan 33 penahanan. "Bahwa seiring dengan dinamika perkembangan KPK, tahun ini kita juga masih berada dalam situasi pandemi yang memberikan tantangan tersendiri untuk KPK dalam melakukan salah satu fungsinya dalam penindakan," kata Karyoto.
Jumlah ini tidak berbeda jauh dibanding tahun sebelumnya. Pada semester 1 2020, KPK melakukan 78 penyelidikan dan 43 penyidikan kasus korupsi. Tercatat jumlah penyidikan tahun ini turun dibanding tahun 2020. Sementara itu untuk kinerja OTT ada peningkatan meski sedikit. Pada semester I 2020 KPK hanya melakukan 2 OTT.