REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat memperbolehkan obyek wisata dibuka kembali dengan batasan kuota 25 persen. Selain itu, anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk.
"Obyek wisata dapat melakukan kegiatan dengan ketentuan," kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, Selasa (24/8).
Pemkot Cirebon juga membatasi jam operasional obyek wisata mulai pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB. Azis menambahkan pengelola dan pengunjung obyek wisata wajib sudah vaksinasi yang ditunjukkan dengan sertifikat vaksin Covid- 19 melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan fisik sertifikat vaksin.
Sementara untuk usaha pariwisata pada bidang hiburan malam, karaoke, panti pijat, pusat kebugaran, dan biliar dapat melakukan kegiatan dengan ketentuan yang sama."Hanya saja jam operasional mulai dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," katanya.
Sedangkan untuk wahana air seperti waterboom, kolam renang umum dan sejenisnya, masih ditutup sementara, sampai pemberitahuan lebih lanjut. Saat ini Kota Cirebon masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level 4, namun sudah mengizinkan beberapa sektor beroperasi dengan batasan dan syarat tertentu.