Rabu 25 Aug 2021 07:02 WIB

Ada Sanksi Jika Uji Coba Pembukaan Mal Terjadi Pelanggaran

Kapasitas pengunjung hanya 50 persen dan mal buka mulai pukul 10.00 hingga 20.00.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Hiru Muhammad
Warga mulai mengunjungi pusat perbelanjaan Ambarukmo Plaza, Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/8). Kabupaten Sleman mulai melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal saat perpanjangan PPKM Level 4. Untuk pengunjung dibatasi usia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun. Serta pengunjung wajib vaksin dibuktikan melalui skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga mulai mengunjungi pusat perbelanjaan Ambarukmo Plaza, Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/8). Kabupaten Sleman mulai melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal saat perpanjangan PPKM Level 4. Untuk pengunjung dibatasi usia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun. Serta pengunjung wajib vaksin dibuktikan melalui skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Koordinator Satgas Penanganan Covid-19 DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Noviar Rahmad mengatakan, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal sudah dimulai, Selasa (24/8). Uji coba dilakukan di seluruh kabupaten/kota se-DIY.

Noviar menyebut, jika ditemukan pelanggaran oleh manajemen mal, maka akan memberlakukan sanksi. Sanksi diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Sesuai Pergub 24 Tahun 2021, sanksi bisa berupa teguran dan bisa penutupan," ujar Noviar yang juga Kepala Satpol PP DIY saat dikonfirmasi Republika melalui pesan tertulis. 

Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 24/INSTR/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di DIY yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2021 ini, uji coba pembukaan mal dilakukan dengan pembatasan-pembatasan. Kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen dan beroperasi dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan untuk skrining pengunjung dan pegawai yang masuk. Selain itu, pengunjung di bawah usia 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan/mall.

Restoran, rumah makan hingga cafe yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mal tidak diizinkan melayani makan/minum di tempat (dine in) dan hanya menerima delivery atau take away. Walaupun begitu, bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan yang ada dalam mal masih belum diperbolehkan untuk beroperasi.

Noviar menuturkan, pengawasan terhadap kesiapan hingga penerapan protokol kesehatan oleh manajemen mal dilakukan personel dari Satpol PP. Namun, untuk pengawasan pengunjung yang masuk dilakukan pihak mall itu sendiri. Sehingga, pihaknya tidak menempatkan personel secara langsung di tiap mall yang mengikuti uji coba pembukaan. "Pengawasan terhadap pengunjung petugas dari mal, satpol PP supervisi terkait pengawasan dari mal," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement