Turun Level 3, Bupati Semarang: Masyarakat Jangan Lengah

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin

Turun Level 3, Bupati Semarang: Masyarakat Jangan Lengah (ilustrasi).
Turun Level 3, Bupati Semarang: Masyarakat Jangan Lengah (ilustrasi). | Foto: Republika/bowo pribadi

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN — Warga Kabupaten Semarang diminta konsisten menjaga kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan (prokes) sekaligus kepatuhan terhadap berbagai ketentuan dalam kebijakan PPKM level.

Kendati status level 4 Kabupaten Semarang saat ini sudah turun menjadi level 3, bukan berarti berbagai pengetatan yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang --selama pelaksanaan PPKM-- sudah bisa dilonggarkan.

“Saya minta masyarakat Kabupaten Semarang jangan sampai lengah dan terus menjaga disiplin prokes serta ketentuan PPKM level,” ungkap Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (24/8).  

Meenurut bupati, terkait dengan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 35 Tahun 2021, Pemkab Semarang memang masih akan membahas dalam rapat bersama dengan Forkopimda, sore ini.

Nanti setelah rapat baru akan disusun kebijakan turunan atau tindak lanjutnya di tingkat daerah melalui Instruksi Bupati (Inbup) Semarang dan di satu sisi nanti juga melihat kebijakan pemerintah provinsi melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Jawa Tengah.

Tetapi, lanjut Ngesti, walaupun Kabupaten Semarang saat ini sudah turun ke level 3, kasus aktif Covid-19 harian juga terus menurun dan kasus aktif --secara akumulasi-- juga turun signifikan, Pemkab Semarang meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Semarang tetap waspada.

“Maka kami meminta tokoh agama, tokoh masyarakat maupun komponen masyarakat lain yang ada di Kabupaten Semarang ini untuk terus, terus dan terus mematuhi prokes pencegahan Covid-19,” tegasnya.

Jadi , lanjut bupati, warga Kabupaten Semarang jangan abai terhadap prokes dan juga sejumlah pengetatan dalam pelaksanaan PPKM level guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di Kabupaten Semarang.

Misalnya --saat ini— operasional restoran di tempat umum maupun yang ada di tempat pariwisata juga sudah kita beri kelonggaran sedikit, termasuk operasional toko modern, prokes pencegahan Covid-19 harus terus diutamakan dan tetap menjadi prioritas.

Sedangkan kelonggaran bagi operasional tempat wisata maupun tempat hiburan memang belum diputuskan, karena menunggu Ingub Jawa Tengah sebagai acuan bagi kebijakan yang akan diberlakukan di derah menyusul keluarnya Inmendagri Nomor 35 tahun 2021.

Artinya, lanjut bupati, ketentuan- ketentuan yang telah diatur dalam Inbup Semarang sebelumnya masih tetap berlaku sampai hari ini, sebelum dikeluarkan Inbup Semarang yang baru guna menindaklanjuti Inmendagri Nomor 35 tahun 2021.

“Prinsipnya, dengan adanya penurunan level 3 bagi Kabupaten semarang, jangan membuat kita semua abai atau melonggarkan disiplin dalam menerapkan prokes maupun SOP pencegahan Covid-19 yang lain,” tandas Ngesti.

Labih lanjut, Bupati Semarang juga menyampaikan, sampai dengan hari Senin (23/8) kemarin, jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Semarang tercatat sebanyak 304, kemudian kasus hariannya 21 orang.

“Jika dibandingkan dengan posisi kasus harian Covid-19 pada awal bulan Juli 2021 lalu, angka kasus aktif tersebut telah mengalami penurunan hingga 92 persen,” lanjutnya.

Terkait


Epidemiolog: Status PPKM Turun tapi Masyarakat Jangan Lengah

Deputi Penindakan Sebut Pandemi Pengaruhi Kinerja KPK

Anies: Pandemi Covid-19 di Jakarta Menurun

Gencar Vaksinasi, Angka Covid-19 Kota Tangerang Turun

MPR Dukung Langkah Presiden Perpanjang PPKM Jawa dan Bali

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark