REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Kebijakan pembukaan pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi mendapatkan pengawasan ketat. Misalnya pada Selasa (24/8), Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi bersama unsur forkopimda mengunjungi pusat perbelanjaan yang mulai dibuka kembali, Selasa siang.
Dalam pemantauan hadir Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin dan Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo. ''Kami melihat kesiapan pusat perbelanjaan di perkotaan dalam menerapkan syarat pembukaan pusat perbelanjaan,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Titik yang dipantau yakni Citimall dan di dalamnya ada gerai Matahari. Hasilnya dinilai sangat tertib dan sesuai standar yang disepakati dalam rapat koordinasi sebelumnya.
Fahmi mengatakan, hanya tinggal penyempurnaan sedikit. Berharap pengelola pusat perbelanjaan berkomitmen terhadap apa yang ditetapkan pemerintah.
Misalnya pengunjung dan karyawan pusat perbelanjaan harus sudah divaksin. Di mana pengunjung harus memperlihatkan kartu vaksin.
Selain itu anak-anak usia 12 tahun ke bawah dan lansia 70 tahun ke atas tidak diperkenankan masuk. Berikutnya pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas pusat perbelanjaan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pihaknya fokus pada pendisiplinan masyarakat baik pengunjung maupun karyawan mall. Khususnya untuk menerapkan protokol kesehatan dan dipenuhinya persyaratan pembukaan pusat perbelanjaan.
''Kami juga berkoordinasi intens dengan pengelola pusat perbelanjaan terkait berbagai ketentuan dalam syarat pembukaan yang harus ditaati,'' kata Zainal. Upaya lainnya mengoptimalkan posko PPKM yang awalnya memantau mobilitas warga di jalan raya, kini mengawasi pusat perbelanjaan.