REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Rizieq Shihab berencana mengadukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Ombudsman Republik Indonesia terkait penetapan penahanan kembali kliennya tersebut, Rabu (25/8).
"Kita akan mengadukan tindakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI yang mengeluarkan penetapan penahanan Habib ke Ombudsman. Karena ini kami duga masuk tindakan maladministrasi," kata kuasa kukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar di Jakarta Selatan, Selasa (24/8).
Aziz mengatakan, penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab tidak sesuai prosedur hukum karena melalui surat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bukan keputusan majelis hakim dalam persidangan. Selain Pengadilan Tinggi, pihaknya juga akan mengadukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dianggap bertindak diskrimintaif.
Menurutnya, tindakan PN Jakarta Timur yang tidak menerima kasasi terhadap hukuman kliennya tersebut telah melanggar hukum. Apalagi, kata dia, pihak pengadilan pernah menerima kasasi di bawah satu tahun hukuman.
"Kasasi di bawah yang ancaman hukumannya satu tahun diterima. Kita Habib Rizieq untuk hal yang dibolehkan ditolak," ujarnya.
Sebelumnya masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt. Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dijadwalkan bebas pada 9 Agustus 2021. Namun yang bersangkutan harus menjalani penahanan untuk kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor hingga 7 September 2021.Rizieq Shihab mulai ditahan pada 12 Desember 2020 atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Rizieq kemudian dijerat juga dengan perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor. Untuk perkara RS UMMI, Rizieq tidak ditahan karena telah ditahan untuk perkara sebelumnya, yaitu soal kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara pada 27 Mei 2021 untuk perkara kerumunan Petamburan. Kemudian, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan pada 27 Mei 2021.Untuk perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor, Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.