REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan 20 sekolah siap menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Ke-20 sekolah itu berada di wilayah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I, yakni Cengkareng, Kalideres, Tambora, dan Taman Sari.
Menurut Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I, Aroman, ke-20 sekolah tersebut sebelumnya pernah ditunjuk untuk menjalankan uji coba KBM tatap muka. "Ada 20 sekolah, SMA-nya ada dua, sisanya SD," kata Aroman, Selasa (24/8).
Ke-20 sekolah tersebut sebelumnya mengikuti tiga tahap uji coba KBM tatap muka. Namun karena kasus positif Covid-19 memuncak, pemerintah kembali meniadakan KBM tatap muka. Sekolah-sekolah dipilih lantaran memenuhi beberapa persyaratan seperti fasilitas kesehatan yang memadai, guru, dan karyawan sekolah yang telah tervaksinasi, hingga tidak berlokasi di zona merah.
KBM tatap muka pun nantinya tidak diselenggarakan secara serentak untuk semua kelas. Setiap kelas nantinya bergiliran menjalani kegiatan KBM tatap muka.
"Hanya kelas tengah saja. Maksudnya kalau SD itu kelas lima saja, jadi enggak semua, bergantian setiap minggu," kata dia.
Hingga saat ini, Aroman beserta jajarannya masih menunggu instruksi dari pemerintah provinsi terkait waktu pemberlakuan uji coba KBM tatap muka. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengizinkan DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka terbatas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 50 persen.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3 yakni Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat. Mendagri menyatakan penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Namun, aturan kapasitas untuk satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka lebih sedikit yakni maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Sementara pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM berbasis level 3, level 2, dan level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.