Rabu 25 Aug 2021 04:13 WIB

Pemkot Tangsel Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 3

Pengunjung ataupun pegawai wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

Rep: Eva Rianti/ Red: Hiru Muhammad
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie (tengah) memaparkan tentang penerapan PPKM level 3 di Tangsel dalam konferensi pers di Puspemkot, Selasa (24/8).
Foto: Republika/Eva Rianti
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie (tengah) memaparkan tentang penerapan PPKM level 3 di Tangsel dalam konferensi pers di Puspemkot, Selasa (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN--Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan surat edaran, menyusul Pemerintah Pusat menetapkan wilayah tersebut turun dari level 4 ke level 3 pada pada perpanjangan PPKM pada 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. "Surat Edaran sudah saya tandatangani pada hari ini, 24 Agustus 2021," tutur Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam konferensi pers di Puspemkot Tangsel, Selasa (24/8).

Di dalam SE Nomor 443/2925/Huk tentang PPKM Level 3 Covid-19, Pemerintah Kota Tangsel mencatatkan 22 poin terkait dengan aturan PPKM Level 3. Diantaranya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 50 persen. Kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB maksimal 62 persen, serta PAUD maksimal 33 persen. 

"Restoran/ rumah makan dan kafe, warung makan, warteg, dan sebagainya menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen. Jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB," terang Benyamin. 

SE tersebut juga memuat terkait dengan pembukaan pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan di Kota Tangsel. "Pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dengan ketentuan kapasitas pengunjung 50 persen mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan," jelasnya. 

Pengunjung ataupun pegawai wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk masuk ke dalam mal. Sementara itu, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. 

Aturan lainnya, pelaksanaan resepsi pernikahan dan khitanan dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat. Serta wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan. 

Sementara itu, di dalam SE juga disebutkan sejumlah fasilitas umum seperti taman, area publik, dan tempat wisata umum masih ditutup. Tempat-tempat hiburan seperti bioskop dan karaoke/ bar juga belum diperbolehkan beroperasi. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement