Selasa 24 Aug 2021 19:19 WIB

Aturan PPKM di Batam Diperlonggar

Tak hanya restoran, tempat wisata juga diperbolehkan buka kembali.

Aturan kebijakan PPKM di Kota Batam, Kepulauan Riau, diperlonggar (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Teguh Prihatna
Aturan kebijakan PPKM di Kota Batam, Kepulauan Riau, diperlonggar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Aturan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batam, Kepulauan Riau, diperlonggar. Hal ini seiring dengan makin menurunnya angka penularan Covid-19 di daerah itu.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No.47 tahun 2021. Beberapa pelonggaran di antaranya terkait dengan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya. Apabila dalam aturan sebelumnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dan diperkenankan makan di tempat selama 30 menit, maka dalam SE terbaru tidak diatur waktunya.

Kemudian, apabila sebelumnya restoran dan kafe sedang dan besar yang berada di lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan dilarang melayani makan di tempat, maka kini diperbolehkan dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen, dua orang per meja, serta menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas, taman, tempat wisata umum yang sebelumnya ditutup, maka kini diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan protokol kesehatan yang ketat.

Demikian pula pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Apabila sebelumnya ditutup, maka kini diizinkan beroperasi 50 persen, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan, yang sebelumnya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas, maka kini boleh 50 persen. Namun tetap tidak diperbolehkan makan di tempat. Masih dalam SE, Wali Kota mengingatkan masyarakat tetap mengenakan masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan di luar rumah, serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.

"Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SE dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan," demikian SE Wali Kota.

SE Berlaku mulai 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya PPKM.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement