Selasa 24 Aug 2021 19:29 WIB

Penistaan Islam Naik ke Penyidikan, M Kece Diburu

Polisi belum tetapkan M Kece sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Mabes Polri masih terus melakukan pencarian terhadap Youtuber M Kece atas dugaan kasus penistaan agama Islam.
Foto: Republika/Mardiah
Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Mabes Polri masih terus melakukan pencarian terhadap Youtuber M Kece atas dugaan kasus penistaan agama Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Mabes Polri menaikkan status penyelidikan ke level penyidikan terkait kasus dugaan pelecehan, dan penistaan agama Islam, yang dilakukan oleh Youtuber, M Kece. Peningkatan proses hukum tersebut, namun belum dibarengi dengan penetapan tersangka.

Kepala Bagian (Kabag) Divis Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, sampai saat ini, kepolisian masih melakukan pencarian terhadap M Kece. “Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup, sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan,” kata Kombes Ahmad, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8).

Baca Juga

Ahmad menerangkan, penyidik, selama penyelidikan, sudah memeriksa sejumlah pihak, dan mendapatkan bukti-bukti permulaan. “Tentu barang bukti yang kita amankan, berupa ss (screen shoot) ataupun video yang beredar,” terang Ahmad.   

Kata Ahmad, terkait pemeriksaan, penyidik sudah memeriksa beberapa nama yang melakukan pelaporan terhadap M Kece. Penyidik juga turut meminta penjelasan dari para pakar dan ahli.