Selasa 24 Aug 2021 20:12 WIB

Kejagung Periksa Vice President Perum Perindo

Sejumlah petinggi Perum Perindo diperiksa Kejagung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Kejagung Periksa Vice President Perum Perindo. Foto:   Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Kejagung Periksa Vice President Perum Perindo. Foto: Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa tiga pejabat di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), terkait penyidikan dugaan korupsi di BUMN tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, tiga yang diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, adalah DA, ARH, dan WP.

Mengacu daftar terperiksa di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Selasa (24/8), DA merupakan manajer perbendaharaan dan pembiyaan di Perum Perindo. ARH selaku kepala departemen litigasi Perum Perindo. Sedangkan WP yang diperiksa penyidik, sebagai vice president perdagangan, penangkapan, dan pengelolaan di Perum Perindo.

Baca Juga

Ketiga terperiksa tersebut, dalam penyidikan sementara ini, masih sebatas saksi. “Saksi DA, ARH, dan WP, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo),” begitu kata Ebenezer dalam siaran pers resmi Kejakgung, yang diterima wartawna di Jakarta, Selasa (24/8). “Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidan akorupsi yang terjadi di Perum Perindo,” sambung Ebenezer.

Penyidikan dugaan korupsi di Perum Perindo ini, adalah kasus baru yang saat ini ditangani Jampidsus Kejakgung. Pemeriksaan saksi-saksi, sudah mulai dilakukan sejak Senin (23/8). Ebenezer menerangkan, kasus ini bermula pada 2017 ketika Perum Perindo menerbitkan Medium Term Notes (MTN), atau utang jangka menengah. MTN, dikatakan sebagai instrumen bagi perusahaan dalam mendapatkan permodalan untuk menjual prospek. Adapun prospek dalam bidang kerja Perum Perindo, adalah terkait dengan penangkapan ikan. 

Selanjutnya, Perum Perindo mendapatkan dana MTN senilai Rp 200 miliar. Dana tersebut, terbagi ke dalam dua termin. Termin pertama Agustus 2017, senilai Rp 100 miliar, dengan return 9 persen dibayar per tiga bulan atau triwulan. Jangka waktu termin pertama tersebut, jatuh bayar pada Agustus 2020. Termin kedua,  senilai Rp 100 miliar, pada 2017, dengan return 9,5 persen dibayar triwulan. Jangka waktu termin kedua pada Desember 2020. 

“Bahwa dari MTN yang diterbitkan di tahun 2017 itu, Perum Perindo menggunakan sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan,” kata Ebenezer. Modal perdagangan tersebut, setelah melihat pendapatan Perum Perindo yang meningkat sejak 2016, senilai Rp 223 miliar. Peningkatan tersebut, berlanjut pada 2017 senilai Rp 603 miliar, dan 2017 senilai Rp 1 triliun. 

“Namun pada 2018, pencapaian yang sudah dilakukan menimbulkan permasalahn kontrol transaksi perdagangan yang lemah, di mana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet,” kata Ebenezer. Kontrol transaksi yang lemah tersebut, berujung pada perputaran modal yang melambat, dan menjadi piutang macet. “Perputaran modal kerja yang melambat, dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp 181,196 miliar,” terang Ebenezer.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement