Selasa 24 Aug 2021 20:16 WIB

Polri Belum Temukan Keberadaan Terduga Penista Agama M Kece

Polri masih mencari keberadaan terduga penista agama M Kece.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian belum mampu menemukan keberadaan M Kece, terduga pelaku penistaan agama Islam. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi masih terus mencari domisili maupun keberadaan Youtuber tersebut untuk diperiksa dalam penyidikan. 

Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa (24/8), sudah meningkatkan kasus penistaan agama Islam via youtube tersebut dari penyelidikan, ke penyidikan. Akan tetapi, kata Ahmad, meskipun sudah meningkat ke penyidikan, status hukum M Kece, belum meningkat menjadi tersangka. 

Baca Juga

"Saat ini penyidik Polri masih melakukan pencarian terhadap terlapor (M Kece). Yang bersangkutan, (M Kece), masih terlapor," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8). 

Ahmad menerangkan, status M Kece belum tersangka, karena penyidikan sampai saat ini belum melakukan pemeriksaan.  Sebab itu kata Ahmad, kepolisian membutuhkan keterangan dari M Kece, sebagai terlapor untuk langkah hukum lanjutan. 

"Sekali lagi ya, kami (kepolisian) sampaikan, bahwa penyidik Polri masih melakukan pencarian tehadap keberadaan yang bersangkutan, saudara MK (M Kece). Setelah yang bersangkutan bisa ditemukan, tentunya akan dilakukan pemeriksaan untuk langkah-langkah hukum selanjutnya," kata Ahmad.

Sementara ini, kata Ahmad, penyidikan di Bareskrim Polri, sudah melakukan serangkain pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Mulai dari para pihak yang melaporkan M Kece sebagai penista agama Islam. 

Juga, kata Ahmad, penyidik  turut memeriksa saksi-saksi dari para pakar, dan ahli berbagai bidang sebagai penguat alat bukti untuk penetapan tersangka. "Penyidik sudah melakukan  pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli IT (informasi teknologi), ahli bahasa Indonesia, dan ahli hukum agama. Dan penyidik, telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan," jelas Ahmad.

Akun Youtube dengan nama M Kece, mengundang kemarahan publik. Itu karena, video unggahannya menyampaikan ceramah-ceramah yang dituding menista ajaran agama Islam. Beberapa video yang disampaikannya, M Kece menyatakan, kitab-kitab yang dipelajari para santri di pondok-pondok pesantren, adalah sekumpulan buku yang menyesatkan. 

Bahkan kata dia, agama Islam, yang dirisalahkan Rasul Muhammad SAW, adalah ajaran-ajaran sesat, yang memunculkan paham-paham radikalisme. Bahkan, M Kece, dalam satu unggahan video terpisah, melabeli Nabi Muhammad, sebagai manusia yang membawa ajaran dusta, peperangan, dan pembunuhan. 

"(Nabi) Muhammad ini dekat dengan jin. Muhammad ini, dikerumuni jin. Muhammad ini, tidak ada ayat yang dekat dengan Allah," ujar M Kece dalam unggahan Youtube, 19 Agustus 2021. 

Atas unggahan tersebut, kalangan Muslim, dan ormas-ormas Islam di Indonesia, mendesak kepolisian menangkap M Kece dan mempertanggungjawabkan unggahannya di muka hukum, karena dianggap menista agama Islam.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement