Rabu 25 Aug 2021 06:42 WIB

Satgas Covid-19: Sampang-Pamekasan Masuki PPKM Level 2

Sebanyak 18 kabupaten/kota di wilayah Jatim tercatat PPKM level 3,

Warga membeli ikan di Pasar Pabean, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/8/2021). Pemerintah menetapkan penurunan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah, salah satunya Kota Surabaya menjadi level 3 yang sebelumnya di level 4 mulai 24-30 Agustus 2021 seiring menurunnya kasus positif dan penularan COVID-19.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Warga membeli ikan di Pasar Pabean, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/8/2021). Pemerintah menetapkan penurunan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah, salah satunya Kota Surabaya menjadi level 3 yang sebelumnya di level 4 mulai 24-30 Agustus 2021 seiring menurunnya kasus positif dan penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur mengumumkan di wilayahnya saat ini terdapat dua daerah, yakni Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan di Pulau Madura yang masuk ke pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2."Benar, sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Timur dr. Makhyan Jibril ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (24/8).

Selain dua daerah masuk PPKM level 2, sebanyak 18 kabupaten/kota di Jatim tercatat PPKM level 3, dan 18 kabupaten/kota lainnya masih di level 4. Rincian untuk daerah PPKM level 3, yakni Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, dan Kota Pasuruan. Kemudian, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Berikutnya, untuk daerah PPKM level 4, yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang dan Kabupaten Ponorogo. Lalu, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, serta Kabupaten Lumajang.

Dokter Jibril yang juga anggota Satuan Tugas Kuratif Penganangan COVID-19 Jatim tersebut mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan meski sudah ada daerah berstatus level 2 dan banyak level 3.Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan penurunan tingkat PPKM di beberapa daerah, termasuk Surabaya Raya (Kabupaten Gresik, Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo) menjadi level 3 pada24-30 Agustus 2021.

Alasan pemerintah, menurut Presiden Jokowi adalah sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun. Di sisi lain, berdasarkan data Satgas Pengendalian Covid-19 Jatim hingga 16.00 WIB, kasus kumulatif terkonfirmasi positif sebanyak 375.165 kasus. Rinciannya, konfirmasi dirawat sebanyak 18.636 kasus (4,97 persen), konfirmasi sembuh 329.462 (87,82 persen), dan konfirmasi meninggal dunia 27.067 (7,21 persen).

Sedangkan, mengenai percepatan vaksinasi, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Jatim, total sasaran sebanyak 31.826.206 orang yang terdiri atas tenaga kesehatan, lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan dan masyarakat umum, ditambah warga usia 12 hingga 17 tahun. Hingga sore tadi, total vaksinasi se-Jatim dosis pertama sudah diikuti sebanyak 8.949.456 orang atau 28,12 persen, sedangkan vaksinasi dosis kedua mencapai 5.002.803 orang atau 15,72 persen.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement