REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam bersama Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 10.810 kayu teki di Perairan Pulau Jaloh Atas, Batam, beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengungkapkan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap kapal penyelundup tersebut. “Tim Patroli Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap KM SP, sesuai surat bukti penindakan (SBP) tertanggal 28 Juni 2021 pukul 00.30 WIB di Perairan Pulau Jaloh Atas,” jelasnya.
Tim Patroli Bea Cukai Batam berhasil mengamankan nahkoda KM SP berinisial A beserta 5 orang anak buah kapal (ABK) dengan inisial D, S, M, IM, dan U karena didapati membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. “Setelah dilakukan pencacahan terhadap barang bukti, kami berhasil mengamankan sebanyak 10.810 batang kayu teki. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4.324.000,” jelas Undani.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Undang-Undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a). “Tersangka dan barang bukti selanjutnya kami serahkan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.