REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL--Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang penutupan sementara seluruh objek di wilayah ini menyusul diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 30 Agustus 2021.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukomono di Gunung Kidul, Selasa (24/8), mengatakan penuntupan sementara ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali."Menindaklanjuti Intruksi Mendagri, maka kami memperpanjang penutupan sementara seluruh objek wisata di Gunung Kidul hingga Senin (30/8)," kata Harry.
Seperti diketahui, berdasarkan Instruksi Mendragi lima kabupaten/kota di DIY masih berstatus Level 4, sehingga seluruh objek atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditutup sementara sampai kondisi dinyatakan baik. Namun demikian, Harry mengakui setiap akhir pekan banyak wisatawan yang akan masuk ke objek wisata di Gunung Kidul.
Namun pihaknya tetap konsisten menutup sementara seluruh objek wisata, sampai ada keputusan dari pemerintah pusat. Ribuan wisawatan yang akan masuk objek wisata langsung diminta putar balik. Berdasarkan laporan dari petugas di lapangan, wisatawan berasal dari wilayah Solo Raya, Magelang, hingga Semarang."Kami mengimbau calon wisatawan agar tidak datang terlebih dahulu. Mohon bersabar karena penutupan ini agar semuanya kondusif terlebih dahulu. Kami mohon maaf atas kebijakan meminta seluruh wisatawan untuk putar balik. Kebijakan ini demi kebaikan bersama," kata Harry.
Harry juga mengakui adanya PPKM ini, Pemkab Gunung Kidul harus kehilangan potensi pendapatan asli daerah hingga belanja wisatawan sebesar Rp 25 miliar. "Tingkat kunjungan rata-rata 40.000 orang per minggu. Jika sampai 30 Agustus 2021 penutupan sekitar delapan minggu," katanya.