Rabu 25 Aug 2021 06:17 WIB

PPKM Level 3, Restoran di Tangsel Buka Hingga Pukul 22.00

Restoran dan kafe di dalam gedung tertutup waktu makan maksimal 30 menit.

Rep: Eva Rianti / Red: Ani Nursalikah
PPKM Level 3, Restoran di Tangsel Buka Hingga Pukul 22.00. Karyawan salah satu gerai pizza menawarkan produk kepada warga yang melintas di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (13/5/2020). Ditutupnya sejumlah gerai yang berada di pusat-pusat perbelanjaan imbas dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), disiasati oleh restoran pizza tersebut dengan melakukan aksi jemput bola ke konsumen sebagai upaya bertahan di tengah pandemi COVID-19
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
PPKM Level 3, Restoran di Tangsel Buka Hingga Pukul 22.00. Karyawan salah satu gerai pizza menawarkan produk kepada warga yang melintas di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (13/5/2020). Ditutupnya sejumlah gerai yang berada di pusat-pusat perbelanjaan imbas dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), disiasati oleh restoran pizza tersebut dengan melakukan aksi jemput bola ke konsumen sebagai upaya bertahan di tengah pandemi COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang PPKM level 3, Selasa (24/8). Salah satu aturan yang ditetapkan di dalam SE tersebut terkait dengan operasional restoran dan kafe hingga pukul 22.00 WIB.

“Restoran/rumah makan dan kafe dengan pelayanan area terbuka dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas makan di tempat (dine in) paling banyak 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan menerapkan protokol kesehatan ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam konferensi pers di Puspemkot Tangsel, Selasa (24/8).

Baca Juga

Pemberlakukan jam operasional tersebut juga berlaku bagi restoran/rumah makan dan kafe yang berada di dalam gedung/toko tertutup dengan ketentuan kapasitas serta aturan jumlah orang per meja yang sama. Namun, di dalam SE, bagi restoran dan kafe di dalam gedung tertutup ada waktu makan maksimal 30 menit. 

Jika ditelaah, aturan jam operasional pada restoran dan kafe dalam SE Wali Kota Tangsel itu berbeda dengan Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali. Di dalam Inmendagri tertulis, di wilayah dengan PPKM level 3, restoran/ rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara, restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. 

Benyamin menetapkan aturan tersebut berdasarkan hasil diskusi bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel. Dia menyebut para pelaku usaha menjamin diterapkannya protokol kesehatan ketat meski jam operasional diperpanjang.

“Ini hasil dialog dengan PHRI ya, Dinas Pariwisata dengan PHRI, mereka menjamin prokes diterapkan, makanya mereka minta tambahan waktu. Sampai hari ini memang tutupnya pukul 22.00 WIB,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement