REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang PPKM level 3, Selasa (24/8). Salah satu aturan yang ditetapkan di dalam SE tersebut terkait dengan operasional restoran dan kafe hingga pukul 22.00 WIB.
“Restoran/rumah makan dan kafe dengan pelayanan area terbuka dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas makan di tempat (dine in) paling banyak 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan menerapkan protokol kesehatan ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam konferensi pers di Puspemkot Tangsel, Selasa (24/8).
Pemberlakukan jam operasional tersebut juga berlaku bagi restoran/rumah makan dan kafe yang berada di dalam gedung/toko tertutup dengan ketentuan kapasitas serta aturan jumlah orang per meja yang sama. Namun, di dalam SE, bagi restoran dan kafe di dalam gedung tertutup ada waktu makan maksimal 30 menit.
Jika ditelaah, aturan jam operasional pada restoran dan kafe dalam SE Wali Kota Tangsel itu berbeda dengan Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali. Di dalam Inmendagri tertulis, di wilayah dengan PPKM level 3, restoran/ rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB.