REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mulai mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan melakukan uji coba operasional dengan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Yogyakarta memperpanjang PPKM Level 4 hingga 30 Agustus 2021.
"Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunung Kidul dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Instruksi Gubernur Nomor 24/INSTR/2021 yang diteken, Selasa (24/8).
Selama uji coba itu, Sultan meminta kapasitas mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan dibatasi maksimal 50 persen dengan jam operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan.
"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," kata dia.
Di dalam aplikasi PeduliLindungi tercantum beragam informasi antara lain terkait status vaksinasi serta hasil PCR perjalanan yang telah dilakukan pengunjung. Dengan aplikasi itu, para pengunjung diminta memindai QR Code terlebih dahulu sebelum memasuki mal atau pusat perbelanjaan lainnya.
Untuk restoran, rumah makan, serta kafe yang lokasinya di dalam pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan menerima layanan pesan antar atau makanan dibawa pulang, dan tidak menerima makan di tempat. Sultan juga melarang anak dengan usia di bawah 12 tahun serta pengunjung berusia di atas 70 tahun memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," kata dia.