Mulai Uji Coba, Pemkot Ingatkan Manajemen Mal Ikuti Aturan
Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Friska Yolandha
Warga mulai mengunjungi pusat perbelanjaan Ambarukmo Plaza, Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/8). Kabupaten Sleman mulai melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal saat perpanjangan PPKM Level 4. Untuk pengunjung dibatasi usia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun. Serta pengunjung wajib vaksin dibuktikan melalui skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal di Kota Yogyakarta mulai dilaksanakan sejak 24 Agustus 2021. Ketua Harian Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengingatkan agar manajemen mal mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan di masa perpanjangan PPKM level 4 saat ini.
Heroe menyebut, sudah ada beberapa mal yang melakukan uji coba pembukaan. Mulai dari Galeria Mall, Lippo Plaza, Malioboro Mall hingga Jogjatronik Mall.
Selama uji coba pembukaan mal ini, kapasitas pengunjung yang masuk hanya diperbolehkan 50 persen. Selain itu, pengunjung juga harus menunjukkan kartu vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Serta tidak boleh membawa anak di bawah 12 tahun," kata Heroe dalam pesan tertulisnya, Selasa (24/8) malam.
Pihaknya juga melakukan pemantauan pembatasan jumlah pengunjung yang masuk melalui aplikasi PeduliLindungi. Sehingga, jika kapasitas pengunjung di dalam mall sudah mencapai 50 persen, maka pengunjung lain tidak diperbolehkan masuk.
"Saat ini kita melakukan pemantauan untuk pelaksanaannya, agar pada awal buka ini pelaksanaanya bisa berjalan sesuai dengan aturan," ujar Heroe yang juga Wakil Wali Kota Yogyakarta tersebut.
Sementara itu, Koordinator Satgas Penanganan Covid-19 DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum, Noviar Rahmad mengatakan, uji coba pembukaan mall dilakukan di seluruh kabupaten/kota se-DIY.
"Iya, sudah dilakukan uji coba semua mall (di DIY)," kata Noviar saat dikonfirmasi Republika melalui pesan tertulis.
Selama uji coba dilakukan, penerapan protokol kesehatan (prokes) harus dilakukan dengan ketat. Termasuk implementasi aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk skrining pengunjung,
Noviar menjelaskan, pengawasan terhadap kesiapan hingga penerapan prokes oleh manajemen mall dilakukan oleh personel dari Satpol PP. Namun, untuk pengawasan pengunjung yang masuk dilakukan oleh pihak mal itu sendiri.
Sehingga, pihaknya tidak menempatkan personel secara langsung di tiap mal yang mengikuti uji coba pembukaan. "Pengawasan terhadap pengunjung petugas dari mal, Satpol PP supervisi terkait pengawasan dari mal," jelasnya yang juga Kepala Satpol PP DIY tersebut.