REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Pengelolaan sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat Online (Lapor) yang dilalukan Pemkot Sukabumi dinilai baik oleh Kementerian Dalam Negeri. Sebab sistem yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, berdasarkan evaluasi selama bulan Januari–Juni 2021, mendapatkan penilaian baik, karena persentase tindak lanjut aspirasi dan aduan masyarakat mencapai 100 persen.
''Hanya ada 4 daerah di Jawa Barat dengan tindaklanjut aspirasi dan aduan mencapai 100 persen, salah satunya Kota Sukabumi,'' kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, Rabu (25/8). Dari aduan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat selama Januari hingga Juni 2021 kebanyakan mengenai perbaikan PJU, infrastruktur, termasuk pertanyaan mengenai penanganan Covid-19 dan pendaftaran seleksi CPNS.
Meskipun kata Tantan diakuinya sejauh ini masih banyak indikator yang belum dapat dilaksanakan. Namun pihaknya secara optimal melakukan pengelolaan Lapor seperti sarana prasarana, anggaran memadai, termasuk pelatihan berkala bagi para pengelola Lapor disetiap dinas dan instansi.
Tantan mengatakan, ia mengucapkan terimakasih kepada setiap pengelola sistem Lapor di setiap dinas dan instansi karena telah melakukan pengelolaan dengan baik dengan terjawabnya semua aduan dan pertanyaan masyarakat. Sehingga aduan dan masukan warga bisa ditangani dengan baik.
Sistem Lapor ungkap Tantan, merupakan layanan aduan dan aspirasi dari pemerintah pusat yang digunakan berbagai kementerian, lembaga termasuk pemerintah daerah. Bagi masyarakat yang memiliki aduan dan aspirasi untuk pemerintah bisa menyampaikan melalui SMS ke nomor 1708 atau website lapor.go.id.
Di sisi lain, pengaduan warga dapat disampaikan melalui Sukabumi Participated Responder (Super) meningkat. Di mana layanan ini memudahkan warga untuk mengadukan keluhan layanan publik agar bisa ditangani dengan cepat.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, dari hasil evaluasi menyebutkan warga kini sudah terbiasa menyampailan keluhan dan aduan melalui kedua aplikasi dan media sosial yang disiapkan. Laporan atau aduan warga ini direspon dengan baik oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam jangka 0-1 hari sejak pengaduan.
Hal ini sudah sesuai target yang ditetapkan. Jumlah pengaduan warga baik lewat Super dan E-Lapor jumlahnya berimbang. Sehingga keduanya telah mendapatkan kepercayaan dari warga.