Rabu 25 Aug 2021 10:43 WIB

Aturan Bank Digital Dirilis, Bank Neo Optimistis Tumbuh

Aturan bank digital mendukung terciptanya ekosistem perbankan digital yang sehat.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi layanan bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis dua regulasi baru terkait bank digital.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ilustrasi layanan bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis dua regulasi baru terkait bank digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis dua regulasi baru terkait bank digital. Bank Neo Commerce (BNC) pun menyambut positif dan menaruh optimisme yang tinggi terhadap industri perbankan Indonesia.

Dengan regulasi tersebut, BNC juga terus memperkuat ekosistem digitalnya, menambah produk dan layanan, kemitraan, sampai sistem keamanan dalam melayani kebutuhan perbankan digital masyarakat Indonesia.

Menurut Direktur Utama Bank Neo Commerce, Tjandra Gunawan, regulasi OJK ini mempermudah bank digital menciptakan produk atau layanan inovatif bagi masyarakat melalui penyederhanaan perizinan dan regulasi.

"Kami sangat berterima kasih kepada OJK atas peluncuran POJK yang memperjelas keberadaan bank digital di Indonesia sehingga kami bisa melayani masyarakat Indonesia dengan lebih baik lagi," kata Tjandra dalam keterangan resminya yang dikutip Republika.co.id, Rabu (25/8).

Menurut Tjandra, ini adalah sebuah sinyal positif dari regulator yang mendukung terciptanya ekosistem perbankan digital yang sehat, aman, dan inovatif serta mendukung penetrasi inklusi keuangan tingkat nasional. Dengan regulasi ini, BNC semakin terpacu untuk terus berinovasi dan memberikan layanan dan produk perbankan digital yang end-to-end dengan dukungan penuh dari regulator.

Pertumbuhan emiten berkode saham BBYB ini juga semakin jelas terlihat dari antusiasme masyarakat selama satu bulan terakhir. Ditandai dengan peningkatan saham BBYB sebesar 124,17 persen. Hal ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Bank Neo Commerce. 

Dalam kurun waktu tersebut, juga terjadi pergerakan kepemilikan saham yang dinamis, dimulai dengan dikeluarkannya izin dari regulator sehingga PT Akulaku Silvrr Indonesia akan menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan saham saat ini sebesar 24,98 persen, kepemilikan PT Gozco Capital sebesar 17,88 persen, dan kepemilikan PT Asabri yang semakin tergerus menjadi 0,53 persen per penutupan perdagangan di hari Kamis  (19/8) lalu.

Kehadiran Akulaku sebagai pemegang saham utama BBYB memperkuat komitmen BNC dalam memanfaatkan teknologi dan pengalaman Akulaku sebagai salah satu perusahaan fintech terkemuka di Asia Tenggara yang menyediakan berbagai layanan keuangan digital kepada masyarakat. 

Sementara itu, sebaliknya Asabri yang sebelumnya menjadi salah satu pemegang saham utama BYBB terus mengurangi kepemilikannya secara signifikan, dari 18,62 persen hingga menjadi 0,53 persen saja selama tahun 2021 ini.

"Perubahan tersebut wajar terjadi di industri perbankan. Bagi kami, Asabri telah turut mengawal langkah demi langkah yang ditempuh Bank Yudha Bhakti dalam melayani masyarakat Indonesia sejak kurang lebih 30 tahun terakhir," kata Tjandra.

Tjandra juga menyatakan BNC optimistis dalam memenuhi syarat OJK tentang kepemilikan modal inti bank digital senilai Rp 3 triliun di akhir tahun 2022. "Kepercayaan para pemegang saham dan Neo Customers kepada Bank Neo Commerce menambah kepercayaan diri kami dalam meraih target kepemilikan modal ini. Kami berupaya untuk dapat memenuhi persyaratan modal inti lebih cepat dari yang disyaratkan OJK," tutupnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement