Rabu 25 Aug 2021 11:01 WIB

KPK: Kepergian Pegawai tak Lolos TWK tak Ganggu Kinerja

Salah satu pegawai yang tak lolos TWK adalah penyidik senior, Novel Baswedan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak lolosnya sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak berpengaruh terhadap kinerja kedeputian penindakan dan eksekusi. Salah satu pegawai yang tak lolos TWK adalah penyidik senior, Novel Baswedan.

"Penyelidik, penyidik yang tak lolos TWK itu ada 10 orang saya kira. Enggak ada 10 malah. Artinya enggak berdampak juga para penyidik yang enggak lolos kemudian dia tidak melakukan penyidikan itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip YouTube KPK, Rabu (25/8).

Dia mengatakan, kinerja bidang penindakan hanya terkendala akibat pandemi Covid-19. Dia menjelaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menghambat kinerja penyidikan dan penyelidikan yang harus dilakukan tatap muka.

Selama masa PPKM, KPK mengurangi kapasitas pegawai yang dapat bekerja di kantor hanya mencapai 25 persen. Alexander mengatakan, pembatasan-pembatasan tersebut yang menyebabkan menurunnya kinerja KPK.

"Untuk penindakan tentu enggak bisa melakukan pemeriksaan dari rumah atau secara daring. Itu sangat tidak memungkinkan," katanya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan bahwa selama semester satu 2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan dan 35 eksekusi. Dia mengatakan, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 Sprindik yang diterbitkan dari proses penyidikan,

Dia melanjutkan, direktorat penyidikan juga telah menyerahkan tahap II barang bukti dan tersangka dari 50 perkara. KPK juga telah memeriksa 2.761 saksi dan 50 tersangka dengan jumlah 45 kali penggeledahan serta 198 penyitaan.

"Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 dengan rincian 125 kasus merupakan carry over dan 35 kasus dengan sprindik yang diterbitkan tahun 2021," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement