Rabu 25 Aug 2021 12:13 WIB

Kabareskrim: Muhammad Kece Sudah Ditangkap

Muhammad Kece ditangkap di Bali dan akan dibawa ke Bareskirm Polri Jakarta.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kedua kiri) didampingi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Koordinasi Kabareskrim bersama pimpinan KPK untuk membahas penguatan sinergi antara dua lembaga dalam pemberantasan korupsi, khususnya mengenai supervisi dan rencana perpanjangan kerja sama antara KPK dan Polri.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kedua kiri) didampingi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Koordinasi Kabareskrim bersama pimpinan KPK untuk membahas penguatan sinergi antara dua lembaga dalam pemberantasan korupsi, khususnya mengenai supervisi dan rencana perpanjangan kerja sama antara KPK dan Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya berhasil menangkap Youtuber Muhammad Kece. Terlapor dugaan tindak pidana penistaan agama Islam tersebut ditangkap di wilayah Bali.

"Sudah ditangkap," kata Kabareskrim Polri Kombes Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/8).

Agus mengatakan M Kece ditangkap di Bali. Rencananya Rabu (25/8) siang ini akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. "Ditangkapnya di Bali, hari ini akan dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Agus.

Sebelumnya, penyidik Polri telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah mendapatkan bukti awal yang cukup dan meminta keterangan saksi pelapor serta tiga saksi ahli. Polri pun memburu keberadaan M Kece, lalu memblokir video konten yang bermuatan SARA dan berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.

Video unggahan M Kece viral di media sosial dan memantik kemarahan publik. Bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak Polri untuk menangkap M Kece dan mengancam akan melakukan unjuk rasa. Youtuber Muhammad Kece menggunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Baca juga : Tersangka Kasus Km 50 tak Ditahan Kala HRS 'tak Boleh' Bebas

Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW. Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo. Kementerian Kominfo membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement