REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI Angkatan Laut (AL) dengan unsur Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) John Lie-358 berhasil menangkap kapal tanker MT Strovolos, buronan pemerintah Kamboja, di Perairan Anambas, Kepulauan Riau. Penangkapan kapal berbendera Bahamas tersebut berawal dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja.
"Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil, KRI John Lie-358 menangkap kapal tangker MT Strovolos di wilayah perairan Anambas yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada tanggal 27 Juli 2021," ungkap Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I), Laksda Arsyad Abdullah, dalam keterangannya, Selasa (25/8).
Dia menerangkan, penangkapan MT Strovolos berawal dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya tertanggal 24 Juli 2021. Nota diplomatik itu berisi tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal MT Strovolos bendera Bahamas, GT 28.546.
"Yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300 ribu barel minyak mentah dari Kamboja," jelas Pangkoarmada I.
Setelah itu, KRI John Lie-358 yang tengah melaksanakan operasi penegakkan kedaulatan dan patroli keamanan di wilayah yurisdiksi nasional berhasil mendeteksi serta mengamankan MT Strovolos di perairan Anambas. Dari hasil penyelidikan awal, MT Strovolos dinakhodai oleh seorang berinisial SSM yang berkebangsaan Bangladesh.
Kapal tersebut membawa 19 orang anak buah kapal (ABK), 13 orang di antaranya berkewarganegaraan India, tiga orang warga begara Bangladesh, dan tiga orang warga begara Myanmar dengan memuat minyak mentah dengan berat kotor 297.686,518 barel yang berlayar dari Thailand menuju Batam dengan tidak mengaktifkan automatic identification system (AIS) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
"Kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa ijin di wilayah teritorial Indonesia," jelas Arsyad.
Dengan bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, KRI John Lie-358 selanjutnya mengawal MT Strovolus menuju Batam untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam pada Jumat (30/7/21) lalu. Ketika itu, terhadap mereka langsung dilakukan karantina sesuai protokol Covid-19 sebelum dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Lanal Batam.
“Sampai dengan saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari Penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam,” ujar Pangkoarmada I.
Keberhasilan penangkapan tersebut, selain dari patroli rutin yang dilakukan TNI AL, juga tidak terlepas dari kerja sama serta koordinasi dengan negara Kamboja yang mengirimkan nota diplomatik dari kedutaan besar Kerajaan Kamboja. Hal tersebut juga merupakan hasil sari kerja sama dan koordinasi yang dilakukan oleh TNI AL dengan Kementerian Luar Negeri RI.
“Keberhasilan penangkapan ini secara umum tidak terlepas dari adanya kerja sama dan koordinasi serta hubungan baik antarnegara kawasan Asia Tenggara, dan secara khusus koordinasi antara TNI Angkatan Laut dengan Kementerian Luar Negeri RI, sehingga mampu mengungkap segala bentuk tindak kejahatan lintas negara," tutur dia.
TNI AL, kata Pangkoarmada I, berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di wilayah perairan yurisdiksi basional guna menjaga kedaulatan negara dan melakukan penegakkan hukum. Dia menyebut, penangkapan MT Strovolos berbendera Bahamas merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL.
"Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia," ungkap Pangkoarmada I
Nakhoda kapal MT Strovolos berbendera Bahamas GT 28.546 kini telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa ijin melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.