REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera membahas tentang rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa penerapan pembatasan kegiatan (PPKM) level 3. Kegiatan PTM sudah diperbolehkan dengan pembatasan untuk tiap jenjang sekolah.
Peraturan Wali Kota Bandung nomor 83 nomor 2021 menjelaskan pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan terbatas sebanyak 50 persen untuk per kelas. PTM harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Satgas Covid-19 tingkat Kota Bandung.
Khusus untuk kegiatan sekolah dasar luar biasa, madrasah ibtidaiyah luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa dibatasi kapasitas 62 hingga 100 persen dengan menjaga jarak 1.5 meter. Tiap kelas hanya 5 orang.
PAUD paling banyak 33 persen dengan menjaga jarak 1.5 meter. Total siswa dalam satu ruangan sebanyak 5 orang.
"Ada insyaallah (pembahasan), jadi gini setiap perkembangan per pekan tim satgas terus memantau dan kita merespon perkembangan yang ada ketika sudah melakukan kajian ketika turun bisa cepat," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Rabu (25/8).
Ia menuturkan, relaksasi di sektor pendidikan harus betul-betul penuh dengan kesiapan. Sebab, berdasarkan survei yang dilakukan kepada orang tua siswa menyangkut pembelajaran tatap muka masih banyak pro kontra.
"Ya sebetulnya yang berat itu di pendidikan karena pendidikan kita coba kemarin ada semacam survei antar orang tua masih pro kontra karena memang orang tua khawatir," katanya.