Rabu 25 Aug 2021 13:17 WIB

Pemkot Bandung Segera Bahas Rencana Belajar Tatap Muka

PTM harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Satgas Covid-19 tingkat Kota Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ratna Puspita
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera membahas tentang rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa penerapan pembatasan kegiatan (PPKM) level 3. (Foto ilustrasi: Pelajar SD mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera membahas tentang rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa penerapan pembatasan kegiatan (PPKM) level 3. (Foto ilustrasi: Pelajar SD mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera membahas tentang rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa penerapan pembatasan kegiatan (PPKM) level 3. Kegiatan PTM sudah diperbolehkan dengan pembatasan untuk tiap jenjang sekolah. 

Peraturan Wali Kota Bandung nomor 83 nomor 2021 menjelaskan pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan terbatas sebanyak 50 persen untuk per kelas. PTM harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Satgas Covid-19 tingkat Kota Bandung. 

Baca Juga

Khusus untuk kegiatan sekolah dasar luar biasa, madrasah ibtidaiyah luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa dibatasi kapasitas 62 hingga 100 persen dengan menjaga jarak 1.5 meter. Tiap kelas hanya 5 orang. 

PAUD paling banyak 33 persen dengan menjaga jarak 1.5 meter. Total siswa dalam satu ruangan sebanyak 5 orang. 

"Ada insyaallah (pembahasan), jadi gini setiap perkembangan per pekan tim satgas terus memantau dan kita merespon perkembangan yang ada ketika sudah melakukan kajian ketika turun bisa cepat," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Rabu (25/8). 

Ia menuturkan, relaksasi di sektor pendidikan harus betul-betul penuh dengan kesiapan. Sebab, berdasarkan survei yang dilakukan kepada orang tua siswa menyangkut pembelajaran tatap muka masih banyak pro kontra. 

"Ya sebetulnya yang berat itu di pendidikan karena pendidikan kita coba kemarin ada semacam survei antar orang tua masih pro kontra karena memang orang tua khawatir," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement