Rabu 25 Aug 2021 13:27 WIB

Hengky Kurniawan Hadiri Sidang Korupsi Bansos Aa Umbara

Hengky menjadi saksi di PN Bandung saat menjabat Wakil Bupati Bandung Barat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sebagai saksi atas kasus korupsi pengadaan barang untuk bantuan sosial yang menjerat Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna sebagai terdakwa.

Hengky hadir ke ruang sidang PN Bandung pada Rabu (25/8), sekitar pukul 11.30 WIB, menggunakan kemeja batik berwarna hijau. Dalam perkara ini, Hengky diperiksa sebagai saksi saat dirinya masih menjadi Wakil Bupati Bandung Barat.

"Saya Hengky Kurniawan, sekarang sebagai Plt Bupati Bandung Barat yang mulia," kata Hengky saat ditanya oleh majelis hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Saat memperkenalkan diri, Hengky pun diminta untuk melepas maskernya untuk menunjukkan wajahnya ke majelis hakim. Setelah ditanya identitas oleh majelis hakim, Hengky diminta untuk menunggu di luar ruangan sidang untuk menanti giliran saat pemeriksaan saksi sesi kedua.

Hengky merupakan saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Aa Umbara dan Andri Wibawa. Sedangkan tiga saksi lainnya merupakan saksi untuk tiga terdakwa kasus tersebut, termasuk M Totoh Gunawan.

Kuasa hukum Totoh meminta kepada majelis agar Hengky menunggu di luar ruangan sidang agar tidak berpengaruh kepada saksi lainnya. Adapun tiga saksi lainnya, yakni Sekretaris Daerah Bandung Barat Asep Sodikin, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Siti Nurhayati, dan Kabag Hukum Bandung Barat Asep Wahidin Sudiro.

Agenda sidang tersebut merupakan agenda pertama dari tahapan sidang pembuktian yang ke depannya bakal menghadirkan saksi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement