Rabu 25 Aug 2021 14:23 WIB

In Picture: Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna Divonis 2 Tahun Penjara

Ajay terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan RSU Kasih Bunda Cimahi..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (kiri) berbincang dengan kuasa hukum saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement