In Picture: Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna Divonis 2 Tahun Penjara
Ajay terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan RSU Kasih Bunda Cimahi..
Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani
Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (kiri) berbincang dengan kuasa hukum saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi.
Advertisement