Rabu 25 Aug 2021 15:01 WIB

Gunung Papandayan Garut Kembali Dibuka untuk Pendakian

Pembukaan itu dilakukan setelah Kabupaten Garut masuk ke Level 2 PPKM.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Gunung Papandayan
Foto: wordpress.com
Gunung Papandayan

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- PT Asri Indah Lestari (AIL), sebagai pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, kembali membuka objek wisata itu untuk pendakian. Pembukaan itu dilakukan setelah Kabupaten Garut masuk ke Level 2 dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Manajer Operasional PT AIL, Dedi Sitepu mengatakan, TWA Papandayan sudah resmi dibuka kembali Rabu (25/8). Wisatawan sudah dapat berkunjung ke objek wisata itu, termasuk para pendaki yang ingin bermalam. "Bermalam (camping) sudah boleh. Karena pengunjung ke Papandayan identik dengan camping dan hiking," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (25/8).

Baca Juga

Kendati demikian, pendaki yang berencana bermalam di Gunung Papandayan diwajibkan sudah menjalani vaksinasi. Petugas akan memeriksa setifikat vaksinasi setiap wisatawan yang akan bermalam. Apabila belum menjalani vaksinasi, wisatawan yang ingin bermalam di Gunung Papandayan harus dapat menunjukkan surat keterangan tes antigen maksimal H-2.

Dedi mengatakan, syarat itu hanya diperuntukkan untuk wisatawan yang ingin bermalam. Sebab, durasi kunjungan mereka cukup lama di TWA Papandayan. Namun, jika ada perubahan aturan dari pemerintah, tak menutup kemungkinan semua wisatawan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi atau tes antigen. 

"Kita tunggu saja bagaimana kebijakan pemerintah terkait aturan objek wisata. Kami akan mendukung untuk kesehatan dan kebaikan bersama," kata dia.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, wisatawan yang hendak berkunjung ke objek wisata tak diwajibkan sudah vaksinasi atau melakukan tes antigen. Hanya saja, jumlah kunjungan di satu objek wisata dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Dedi menjelaskan, syarat wajib vaksinasi atau melakukan tes antigen kepada wisatawan yang bermalam ke TWA Gunung Papandayan adalah inisiatif pengelola. Ia menambahkan, selama ini juga pendaki yang ingin bermalam di TW Gunung Papandayan juga selalu diwajibkan membawa surat keterangan sehat.  

"Saat ini karena program pemerintah, dengan vaksinasi, jadi itu untuk mendukung program vaksinasi pemerintah dan kita memiliki standar prokes yang dijaga betul. Kita juga ingin Papandayan clean and clear dari penularan Covid-19," ujar dia.

Ihwal penerapan protokol kesehatan (prokes), Dedi menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan mekanisme tersendiri di TWA Gunung Papandayan. Ia menjelaskan, setiap kendaraan yang masuk akan disemprot disinfektan. Sementara pengunjung akan dicek suhu tubuhnya. "Kita juga sudah menyediakan tempat cuci tangan di setiap titik kumpul atau titik keramaian," kata dia.

Ia menambahkan, seluruh karyawan dan pedagang yang ada di TWA Gunung Papandayan juga sudah menjalani vaksinasi. Artinya, TWA Gunung Papandayan sudah siap dalam menyambut wisatawan.

Sementara ini, kunjungan wisatawan ke TWA Papandayan juga masih dibatasi, maksimal 25 persen dari kapasitas. Artinya dalam satu hari maksimal hanya diperbolehkan 1.300 wisatawan yang datang ke TWA Gunung Papandayan, lantaran daya dukung di TWA yang memiliki luas sekitar 9 hektare itu maksimal dikunjungi 5.600 orang.

Menurut Dedi, sejauh ini wisatawan yang datang ke TWA Gunung Papandayan belum terlihat banyak. "Mungkin karena baru dibuka dan kita umumkan, setelah tutup selama dua bulan," ujar dia.

Sebelumnya, Dinad Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut telah mengizinkan objek wisata di daerah itu untuk kembali dibuka sejak Selasa (24/8). Keputusan itu diambil setelah Kabupaten Garut masuk sebagai salah satu daerah yang menerapkan PPKM Level 2. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, objek wisata di daerah yang menerapkan PPKM Level 2 sudah boleh dibuka.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement