REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok mencopot spanduk di sejumlah warung dan agen. Aksi bersih-bersih yang dilakukan tersebut karena sejumlah spanduk menampilkan iklan rokok. Pemasangan iklan rokok melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014, yakni tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, spanduk tersebut dicopot karena melanggar Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014, yakni tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). "Ada Sebanyak 160 spanduk kami copot dan sita karena menampilkan iklan rokok," ujar Lienda di Balai Kota Depok, Rabu (25/8).
Menurut Lienda, Kota Depok telah menerapkan sejumlah larangan KTR. Lokasi tersebut meliputi perkantoran, tempat ibadah, rumah sakit,sekolah, dan sejumlah kawasan lainnya. "Warga yang kedapatan melanggar di kawasan tersebut akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan," terangnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman mengatakan, spanduk yang ditertibkan diganti dengan spanduk yang berisi imbauan dan pesan. Adapun pesan yang disampaikan yaitu edukasi kesehatan untuk masyarakat dan penjual warung maupun agen.
"Kami berikan spanduk imbauan agar menaati aturan yang berlaku demi kesehatan bersama," ujarnya.