Rabu 25 Aug 2021 16:57 WIB

Anies Bolehkan Siswa Belajar di Kelas Dilakukan Terbatas

Pembelajaran tatap muka atau di kelas secara terbatas di Jakarta dapat dilaksanakan.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Pekerja menata bangku di ruang kelas sekolah di SMA Negeri 87, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menggelar pembelajaran tatap muka dan masih melakukan kajian untuk penerapannya meski status PPKM di Jakarta telah turun di level 3.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pekerja menata bangku di ruang kelas sekolah di SMA Negeri 87, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menggelar pembelajaran tatap muka dan masih melakukan kajian untuk penerapannya meski status PPKM di Jakarta telah turun di level 3.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 30 Agustus 2021. Meski level PPKM telah turun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

"Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8).

Adapun Anies menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 Covid-19. Dalam Kepgub itu, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat kembali dilaksanakan.

Hal itu merujuk ketentuan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri (informasi lebih lengkap disesuaikan dengan SK Kepala Dinas Pendidikan).

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis Anies dalam Kepgub.

Namun, ketentuan itu dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Kemudian, kapasitas pelaksanaan PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Tenaga kependidikan dan peserta didik usia diatas 12 tahun wajib telah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covis-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

"Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (Jaki), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," jelas Anies dan salinan Kepgub.

Selanjutnya, kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran pada sektor nonesensial menerapkan work from home (WFH) sebesar 100 persen. Sedangkan sektor esensial diatur sebagai berikut:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:

-Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik;

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d. Perhotelan nonpenanganan karantina; dan

- Untuk huruf (b) sampai dengan huruf (d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.

-Hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

- Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

- Sektor kritikal:

a. kesehatan; b. keamanan dan ketertiban; c. penanganan bencana; d. energi; e. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g. pupuk dan petrokimia; h. semen dan bahan bangunan; i. objek vital nasional, j. proyek strategis nasional; k. konstruksi (infrastruktur publik); dan l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):

1. Untuk huruf (a) dan huruf (b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Untuk huruf (c) sampai dengan huruf (l) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf;

3. Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf (d), (e), (f), (g), (h), (k), (l) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

4. Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf (c) wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memeroleh akses untuk menggunakan PeduliLindungi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement